Komisi Setuju Amdal, RKL/RPL Untuk Revitalisasi Pasar Mardika

by -235 views
Ketua KPA sekaligus Kadis LH Maluku, Drs.Roy Siauta M.Si.

Ambon – Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi Maluku menyetujui Amdal, RKL/RPL untuk revitalisasi pasar Mardika Ambon, yang diajukan pemrakarsa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon.

Persetujuan tersebut setelah dilakukan rapat bersama antara Pemrakarsa, Konsultan dan Komisi Penilai Amdal (KPA) di aula kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Maluku, Rabu (30/6/2021) siang.

Diketahui, sebelum ada revitalisasi, pasar Mardika sudah memiliki dokumen lingkungan. Namun dengan adanya rencana revitalisasi untuk pengembangan, maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka diperlukan adanya dokumen Amdal.

Dalam hal ini, pasal 22 ayat 1 yang berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal. Kemudian PP No. 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, pasal 50 ayat 1 yakni penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan apabila usaha dan atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direnca nakan untuk dilakukan perubahan.

Berikut, pasal 50 ayat 3 yang berbunyi penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib mengajukan permo honan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL/UPL.

Ketua KPA sekaligus Kadis LH Maluku, Drs.Roy Siauta M.Si dalam arahannya ketika membuka rapat mengatakan, begitu pentingnya pembangunan pasar yang baru. Selain bisa menampung para pedagang yang saat ini masih berjualan di badan jalan atau dalam terminal, juga untuk menata kembali wajah pasar supaya jangan terlihat kotor dan kumuh.

Untuk itu, peserta rapat diminta untuk memberikan usul/saran/masukan yang jitu, sehingga bisa memberikan bobot yang berkualitas atas dokumen ini.

Kadis Perindag Kota Ambon, S. Slarmanat. SH. MH.

Sementara itu, sebagai pemrakarsa Kadis Perindag Kota Ambon, S. Slarmanat. SH. MH menjelaskan, tentang betapa pentingnya pembangunan pasar yang baru.

Menurut Kadis, selain memperindah wajah Kota Ambon, juga  mengatur kembali sistim retribusi yang selama ini belum tertata dengan baik dimana sangat berpengaruh pada PAD.

Slarmanat mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang sudah memberikan saran/usul/pendapat atas kelengkapan dokumen ini.

Untuk diketahui, rencana revitalisasi pasar Mardika ini tidak bertentangan dengan Perda Kota Ambon No. 24 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon. Dimana pasar Mardika berada pada kawasan perdagangan dan jasa.

Luas lahan yang akan disediakan bagi revitalisasi adalah 7929 m2 (0,793 Ha), luas RTH 1340 m2, serta total luas bangunan 4 lantai sebesar 18482,4 m2.

Rapat ini juga diikuti Konsultan Penyusun Dokumen, LSM dan Dinas Terkait, sedangkan secara zoom /virtual, diikuti oleh Lurah dan masyarakat terkena dampak.

Selesai Berita Acara dibacakan, maka peserta rapat secara serentak menyatakan dokumen diterima dengan catatan akan diperbaiki.

Setelah dokumen diperbaiki konsultan, maka secara kelayakan lingkungan, revitalisasi pasar Mardika, pembangunannya bisa dipertanggung jawabkan. Untuk selanjutnya dibuat Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *