Ambon – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, sudah melakukan validasi terhadap dokumen Kajian Lingkungan Strategis (KLS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Maluku tahun 2019 – 2024.
Hasil validasinya, dokumen dinyatakan diterima, dan dokumen masuk dalam katagori baik, tetapi ada beberapa catatan.
“Namun pada prinsipnya dokumen sudah diterima, itu berarti dokumennya OK,”ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Maluku, Drs Roy C Siauta, M.Si kepada Kabaresi.com, Senin (29/8/2021).
Hasil validasi kementrian itu disampaikan dalam rapat koordinasi dengan kementrian LKH yang dilakukan secara virtual, Jumat (27/82021) sore.
Dikatakan, dalam penyusunan kajian strategis RPJMD ini, pihaknya bekerjasama dengan Universitas Pattimura (Unpatti), dan Unpati juga mendatangkan tenaga ahli dari Universitas Gajah Mada, bersama-sama dengan Pemda.
“Tim ini memproses dokumen itu dari bulan Januari sampai dengan kemarin itu dilakukan validasi oleh pihak kementrian. Dan hasil validasinya, dokumen dinyatakan diterima, dan dokumen masuk dalam katagori baik, namun ada beberapa catatan,”ujarnya.
Menurut Siauta, catatan yang paling penting, yaitu nantinya di dalam dokumen perbaikan, Bappeda juga harus menyiapkan dokumen RPJMD perubahan. Dan itu harus betul-betul terjawab dalam dokumen itu, bahwa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini, sudah terintegrasi didalam dokumen RPJM perubahan saat ini.
“Sehingga dokumen perbaikan hasil validasi ini ketika disampaikan, sudah harus didamping dengan dokumen revisi RPJMD yang sudah terintegrasi dokumen KLHS di dalam,”jelas Siuta.
Ditambahkan, secara keseluruhan, baik ahli dari kementrian maupun ahli dari sejumlah Universitas yang dipakai kemetrian, itu semua menyatakan dokumen ini juga baik.
“Nah hal ini juga sama dengan tahun lalu ketika dokumen awal RPJMD itu kami menyusun KLHS-nya sebelum pelantikan pak Gubernur dan pak Wakil Gubernur, kami mendapat predikat terbaik,”tambah Siuta.
Ia menjelaskan, menurut kementrian, ada dua provinsi yang mendapat predikat terbaik, yakni Jawa Barat dan Provinsi Maluku. “Nah, saat ini juga hal yang sama, yakni kami mendapat predikat terbaik,”tandanya.
Oleh karena itu kata Siauta, pihaknya sementara berproses untuk penyelesaian dokumen sesuai dengan saran masukan yang disampaikan kementrian, sekaligus juga pihak Unpatti diminta untuk menyelesaikan seluruh administrasi, sehing bisa menyampaikn permintaan sisa anggaran yang dibutuhkan pihak ketiga.
Dirinya mengaku, sebenarnya ini harus akhir tahun, tapi kami sudah lebih cepat menyelesaikannya. Setelah ini, dokumen tersebut akan disampaikan ke kementrian lagi untuk dilakukan penilaian, untuk selanjutnya dilakukan penetapan di DPRD Maluku. (Acl)