Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), guna memperkenalkan aturan dan lingkungan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Rabu (22/9/2021).
Bertempat di ruang kunjungan, kegiatan Mapenaling tersebut diikuti oleh 29 Warga Binaan yang merupakan WBP pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
“Hari ini kami menggelar kegiatan Mapenaling bagi warga binaan baru guna memperkenalkan aturan dan lingkungan di Lapas Ambon,” kata Meky Patty selaku Kepala Seksi (Kasi ) Pembinaan Narapidana dan Anak (Binadik)
Menurutnya, program Mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan narapidana, melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku narapidana.
Berikut, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas, serta memberikan arahan mengenai Hak dan Kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Kalapas Ambon Saiful Sahri mengungkapkan, merupakan pelaksanaan mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999, tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A.
Dalam hal ini, pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.
“Output dari kegiatan ini adalah terciptanya warga binaan yang disiplin, beretika kepada sesama warga binaan maupun petugas, mengetahui lingkungan baru termasuk bagaimana mereka bermasyarakat didalam lapas, dan tahu tata cara mengenai pelaksanaan pengajuan integrasi serta mengetahui hak dan kewajiban selama menjalani pidana di dalam Lapas,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan mapenaling dibagi menjadi 3 sesi, yaitu sesi pembinaan kepribadian dan Integrasi yang disampaikan oleh jajaran Binadik, sesi keamanan dan ketertiban oleh jajaran Kamtib, sedangkan sesi pembinaan kemandirian, minat dan bakat oleh jajaran kegiata kerja.
Dalam kegiatan tersebut, warga binaan mendapatkan informasi terkait pembinaan narapidana dan proses pemasyarakatan berupa integrasi dan remisi, tata tertib selama menjadi narapidana, dan dilakukan pula assesment awal untuk mengetahui minat dan bakat warga binaan tersebut. (*)