363 Narapidana Lapas Ambon Dapat Remisi Kemerdekaan

by -55 views

Ambon – Sebanyak 363 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon mendapatkan Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

Besaran remisi yang diterima narapidan tersebut, yaitu remisi 1 bulan diperoleh 22 orang, remisi 2 bulan diperoleh 57 orang, remisi 3 bulan diperoleh 129 orang, remisi 4 bulan diperoleh 98 orang, remisi 5 bulan diperoleh 47 orang dan remisi 6 buan diperoleh 10 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Ambon, Mulyoko mengungkapkan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di Lapas dan telah menjalani masa pidana 6 bulan atau lebih. Ia juga menilai bahwa Pemberian remisi merupukan perwujudan dan pemajuan hak asasi manusia.

“Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapanya

Pada saat yang bersamaan, satu narapidana Lapas Ambon juga menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi sebesar 3 bulan.

FS sendiri menjalani pidana di lapas, karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan dihukum 3 tahun penjara

Narapidana FS yang menhirup udara bebas tersebut mengaku senang dan kaget saat diinformasikan petugas. Ia menjalani pidana di lapas, karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan dihukum 3 tahun penjara.

“Saya kaget dan sangat senang bisa langsung bebas, karena saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan teman-teman saya diluar,” ucapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *