Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima kunjungan Tim Mentor Rehabilitasi Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku.
Kunjungan tim tersebut guna melaksanakan Supervisi Teknis Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan pada Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan Supervisi tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Peltah, Watkesrehab Pengelola Basan, Baran dan Keamanan, Lissa Ch Kiessya, di ruang rapat, Kamis (23/9/2021).
Selaku ketua tim, Lissa Ch Kiessya menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya pemenuhan Taget Kinerja B09 bidang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, Narapidana dan Anak berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021.
“Dalam kegiatan supervisi teknis ini, dilakukan penilaian menggunakan Instrumen supervisi teknis layanan rehabilitasi pemasyarakatan yang mencakup aspek teknis layanan, dan kesesuaian dengan SOP,” ungkapnya
Ia berharap, melalui pelaksanan supervisi ini, para petugas yang telah mendapatkan supervisi teknis dapat meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi pemasyarakatan di tempat tugasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Ambon, Meky Patty mengatakan, “Program rehabilitasi sosial naroktika bagi narapidana selama kurang lebih enam bulan, dan semua berjalan dengan baik sesuai dengan yang dijadwalkan. Untuk itu, seluruh pertanggung jawaban secara administrasi telah kami siapkan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri mengatakan, supervisi teknis adalah usaha untuk mendorong, mengkoordinasikan dan membimbing petugas pelaksana teknis layanan rehabilitasi pemasyarakatan. Dalam hal ini, terdiri dari dokter, perawat, konselor adiksi, instruktur dan petugas administrasi.
Untuk itu melaui kegiatan ini Ia berharap, petugas yang terlibat dalam pelaksanaan rehabitiasi agar lebih memahami dan bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga mereka mampu untuk memberikan layanan yang berkualitas. (*)