Mediasi Sengketa Lahan Tawiri-TNI AU, Walikota Bertemu Danlanud dan BPN

by -131 views

Ambon – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, menggelar pertemuan dengan Komandan Lanud Pattimura, Kol.Pnb. Andreas Dhewo, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, dalam rangka penyelesaian sengketa batas lahan antara TNI-Angkatan Udara (AU) dengan warga negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Usai pertemuan yang berlangsung di Balai Kota, Selasa (30/11/2021), Walikota menjelaskan, agenda pertemuan telah dijadwalkan, setelah pekan lalu dirinya bertatap muka dengan perwakilan masyarakat Negeri Tawiri, untuk mendengar langsung keresahan terkait sengketa batas lahan.

“Setelah mendengar penjelasan dari masyarakat, saya perlu mendapat penjelasan juga dari TNI-AU dan BPN dan tadi kita sudah sharing, dan dalam waktu dekat saya akan fasilitasi pertemuan antara TNI-AU, BPN, bersama masyarakat dan kita undang juga Komisi I DPRD Provinsi Maluku, sehingga bisa duduk bersama untuk melihat permasalahan ini,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Walikota, Danlanud Pattimura telah memperesentasikan seluruh bukti yang dimiliki menyangkut batas –batas tanah negara yang dikuasai TNI-AU. Danlanud juga menyatakan bahwa TNI-AU tidak bermaksud untuk mengambil lahan diluar batas tanah yang mereka tempati.

“TNI-AU berhasrat dudukan batas lahan sesuai kepemilikan mereka secara normatif. Tidak bermaksud untuk meggusur warga negeri Tawiri,” jelasnya.

Walikota menegaskan, inti dari upaya mediasi dan pertemuan yang dilaksanakan dengan warga Tawiri maupun TNI AU dan BPN, adalah untuk mendudukan permasalahan batas lahan secara proporsional, dengan mengedepankan semangat penegakan hukum.

“Dalam waktu dekat, kita akan lihat waktu yang pas agar bisa undang semua pihak, untuk dudukan dia dan bicarakan secara terbuka. Sehingga tidak ada kecurigaan,” bebernya.

Walikota berharap semua pihak dapat menahan diri, dan mewaspadai oknum tidak bertanggungjawab yang menjadi provokator dengan berusaha membenturkan TNI dengan rakyat.

“Masing- masing pihak berusaha memformalkan seluruh batas tanah itu sesuai dengan kepemilikan masing-masing. Kalau misalnya ada yang tidak sepakat silahkan saja ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, persoalan batas lahan antara TNI AU dan warga Tawiri telah berlangsung sejak 2006. Buntut dari persoalan itu, pada 24 November 2021 lalu warga melakukan pemblokiran jalan dari dan menuju Bandara Pattimura.

Sementara dari BPN Kota Ambon menyampaikan, yang menjadi kewenangan mereka adalah tanah dengan luas hingga 10 hektar. Jika diatas 10 hektar menjadi kewenangan BPN Provinsi Maluku.

“Jadi karena tanah negara yang dikuasai oleh TNI-AU secara riil luasnya 209 hektar, maka otomatis itu menjadi kewenangan BPN Provinsi Maluku,” terangnya. (K-08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *