Pembahasan Dokumen Amdal Pengembangan PP di Saumlaki Disetujui KPA Maluku

by -370 views
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Drs. Roy Siauta M.Si.

Ambon – Sektor Perikanan di Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kini men dapat perhatian penuh dari pemerintah pusat.

Hal itu terlihat dengan adanya berbagai fasilitas pendukung untuk memberikan kemudahan kepada para nelayan di Kabupaten itu mulai di siapkan pemerintah.

Fasilitas pendukung dimaksud, diantaranya sarana dermaga Pelabuhan Perikanan (PP) yang saat ini sedang direncanakan pembangunannya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Untuk melancarkan pembangunan proyek ini, tentunya diperlukan beberapa dokumen pendukung,  diantaranya Amdal seperti yang di amanatkan dalam PP No. 22 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Demikan disampaikan Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA) Maluku, Drs. Roy Siauta M.Si, dalam arahannya  ketika membuka rapat KPA, Jumat siang (3/12/2021) di Aula Dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi Maluku.

Menurut Siauta yang juga Kadis LH Maluku tersebut, proyek ini sangat penting, mengingat Maluku yang terkenal dan kaya akan sumber ikan, sehingga dengan dibangunnya proyek ini akan memberikan dampak yang luas bagi masyarakat nelayan khususnya di KKT.

Terkait itu kata Siauta, berbagai saran/masukan dari peserta rapat telah memberikan bobot yang bermanfaat untuk melengkapi dokumen Amdal ini.

Ditempat yang sama Ketua Tim Amdal yang juga Konsultan dari PT  Linoa Internasional Konsulindo, Dr. Ir. Muh. Nathan M. Agr. Sc mengucapkn terima kasih kepada peserta yang hadir, karena telah mem berikan saran yang bermanfaat untuk memboboti dokumen ini.

Hal yang sama juga yang disampaikan Fery Sutyawan perwakilan dari KKP.

Menurut Fery, sejatinya proyek ini harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di KKT, karena dengan adanya proyek ini pertanda pemeriintah telah bersungguh-sungguh ingin men sejahterakan masyarakat terutama para nelayan.

Proyek pembangunan PP ini direncanakan akan dikerjakan sebanyak tiga buah dermaga, dengan total biaya sebesar 90 miliar rupiah, merupakan bantuan hibah dari pemerintah Jepang.

Setelah semua saran diinven tarisir, Komisi berkesim pulan bahwa dokumen Amdal ini sudah bisa disetujui, sambil Tim melengkapi administrasi, sehingga Gubernur dapat menerbitkan Ijin Lingkungan (K-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *