Terkait Temuan BPK, Hari Ini Kejari Periksa Mantan Sekot dan Kepala Bappeda Ambon

by -566 views

Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon serius menangani kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI perwakilan provinsi Maluku, terhadap kerugian daerah sebesar Rp 5.293.744.800 pada APBD  DPRD Kota Ambon TA 2020.

Terbukti, sejak kasus ini bergulir, penyidik Kejari Ambon secara maraton telah memeriksa dan meminta keterangan puluhan saksi, baik itu ASN di DPRD, pengusaha/pihak ketiga, termasuk mantan sekwan ES yang kini menjabat Asisten I Sekot.

Kini pemeriksaan melebar terhadap saksi lain di luar DPRD Kota Ambon. “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan/memintai keterangan AL (mantan Sekot Ambon) dan EM Bappeda Kota Ambon,” ujar Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua, SH melalu pesan singkat WhatsApp, Senin (6/12/2021)

Dikatakan Talakua, pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung dari Pukul 10.00 sampai 14.00 WIT, dengan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Penanganan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat luas oleh Kejari Ambon, terus dipantau berbagai kalangan, pasalnya kasus tersebut telah viral di sejumlah media masa.

Sehingga Kejari diharapkan juga memeriksa nama-nama yang disebutkan dalam temuan BPK tersebut, yang sudah beredar luas di masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk bisa menikmati/“makan” anggaran yang bukan haknya, pimpinan DPRD Kota Ambon nekat langgar/tabrak aturan. Dalam hal ini PP no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, karena pimpinan DPRD tidak berhak atas uang makan minum yang diberikan secara tunai.

Hal itu terungkap dalam surat Kepala Sekertariat DPRD (Sekwan) Kota Ambon, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku, atas tanggapannya terhadap temuan BPK tersebut.

Dalam surat tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Sekwan Steven Dominggus, S.IP, M.Si disebutkan, realisasi belanja makan dan minum di sekertariat DPRD terindikasi fiktif itu, dinikmati pimpinan DPRD, yakni ketua Elly Toisuta (ET) dan dua wakil ketua dan itu disecara tunai, ternyata lebih dari sekali

Yakni uang makan minum pada hari-hari besar keagamaan yang tidak dilaksanakan, diserahkan kepada pimpinan DPRD secara tunai, yang dibuktikan dengan daftaf pembayaran yang di tandatangani oleh masing-masing.

Uang itu diserahkan dalam dua termin, yakni termin I dialokasikan kepada ketua ET sebesar Rp  83.920.594, dan wakil ketua RL sebesar Rp 56.764.344, dan termin II ketua ET sebesar Rp 51.923.156, dan wakil ketua RL sebesar Rp 51.923.156.

Kemudian ada lagi penyerahan uang makan minum secara tunai berikutnya dengan alokasi untuk ketua ET sebesar Rp 25.500.000/bulan, dan dua wakil ketua RL dan wakil ketua GM, masing-masing sebesar Rp 20.895.000/bulan. Dan jika diakumulasikan total belanja makanan dan minuman yang diserahkan secara tunai kepada pimpinan DPRD sebesar Rp 807.480.000 (Rp 25.500.000 x 12 bulan) + (2 x Rp 20.895.000 x 12 bulan).

Dalam surat tersebut juga disebutkan, selain itu ada indikasi kerugian daerah pada belanja karena terindikasi fiktif, yakni realisasi belanja barang dan jasa di Sekertariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang terindikasi fiktif.

Jumlah itu terdiri realisasi belanja Alat Listrik dan Elektronik (Lampu Pijar, Batery Kering) sebesar Rp 425.000.000, Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Rp 168.860.000, serta Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih sebesar Rp 648.047.000.

Berikut, Biaya Rumah Tangga sebesar Rp 690.000.000, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Rp 324.353.800, Cetak dan Penggandaan Rp 358.875.000, dan Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat sebesar Rp 2.678.609.000.

Disamping itu, belanja barang dan jasa kegiatan Reses masa sidang pada sekretariat DPRD yang realisasinya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 2.260.000.000, dan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas senilai Rp 683.400.583. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *