Ambon – Dua kontraktor pengadaan barang dan jasa pada sekretariat DPRD Kota Ambon, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (9/12/2021).
Mereka yang diperiksa yakni JL (pimpinan sekaligus pemilik CV Dua Gandong) dan AT (pimpinan sekailigus pemilik CV Intan).
Kasi Intel Kejari Ambon Jino Talaku mengatakan, pemeriksaan kedua kontraktor ini, masih seputar dugaan korupsi APBD DPRD Ambon TA 2020, yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Maluku.
“Untuk hari ini yang diperiksa ada dua orang sebagai saksi, yakni JL dari CV Dua Gandong dan AT dari CV Intan,”ujarnya.
Diketahui, BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai milyaran rupiah dalam proyek pengadaan barang dan jasa DPRD Ambon TA 2020.
Sejak kasus ini bergulir, penyidik Kejari Ambon sudah memeriksa puluhan saksi, mulai dari ASN lingkup sekretariat DPRD, termasuk Sekwan Steven Dominggus, mantan Sekwan Elkyopas Silooy juga mantan Sekot Ambon AG Latuheru. (K-07)