LIRA Minta Kejari Periksa Semua Mantan Pejabat, Sapasuru:Putusan Pengadilan Sama Dengan Undang-Undang

by -782 views
Foto: Ilustrasi.

Ambon –  Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) negeri Titawaai, kecamatan Nusalaut, kabupaten Maluku Tengah (Malteng) selama tiga tahun anggaran, yakni 2016, 2017 dan 2018, menjadi sorotan dan tanggapan beragam berbagai kalangan.

Pasalnya, DD dan ADD selama tiga tahun anggaran yang nilainya mencapai 3 milyar rupiah lebih tersebut, tidak pernah diterima negeri Titawaai, dengan alasan yang tidak jelas.

Anehnya, pada tahun sebelumnya yakni tahun anggaran 2015 mereka (Titawaai, red) menerima DD dan ADD, kemudian tiga tahun anggaran berikutnya yakni 2016, 2017 dan 2018  tidak diterima, kemudian tahun berikutnya yakni tahun 2019 sampai sekarang terima dengan lancar.

Padahal, jika tidak diterima berarti tidak ada pertanggung jawaban DD dan ADD di tahun itu, dan seharusnya pada tahun berikutnya, negeri Titawaai tidak boleh mendapat dana bantuan pemerintah tersebut.

Namun dalam kenyataan, DD dan ADD tahun 2019 sampai 2021 ini bisa berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan apa-apa.

Menanggapi hal itu, Korwil LSM LIRA Maluku Jan Sariwating mengaku heran dengan kondisi yang terkesan lucu seperti itu.

Karena menurutnya, ada yang aneh karena dugaan penyelewengan DD dan ADD negeri Titawaai tahun 2016, 2017, 2018 itu terungkap dalam kesimpulan laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat pemkab Maluku Tengah tahun 2020 lalu.

“Artinya itu merupakan temuan Inspektorat pemkab Maluku Tengah,”ujarnya.

Lucunya lagi, kata Sariwating, petugas Inspektorat yang melakukan pemeriksaan mengakui, temuan itu sudah disampaikan berupa laporan kepada Bupati Maluku Tengah, namun dalam dalam kenyataannya, laporan itu tidak pernah pernah di tanggapi atau tindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten sampai saat ini.

Untuk itu Sariwating meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk memeriksa pejabat dan mantan pejabat kepala pemerintah negeri Titawaai, camat dan mantan camat Nusalaut saat itu. “Karena kecamatan Nusalaut berada dalam wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon,”ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Samuel Saparusu, SH mengatakan, untuk membuktikan benar tidaknya dugaan penyelewengan DD dan ADD oleh siapa dan di level mana, Kejari Ambon harus bergerak cepat memanggil dan memeriksa semua orang terlibat.

Kepada Kabaresi.com lewat telepon selulernya, Kamis (10/12/2021), pengacara yang berkantor di Makasar, Sulawesi Selatan itu mengatakan, patut diduga ada keterkaitan berlarut-larutnya masalah kepala pemerintah (raja) Titawaai dengan penyelewengan DD dan ADD tersebut.

Pasalnya, sudah ada putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, namun itu tidak dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bupati.

“Saya tau Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal itu mengerti hukum bahwa putusan Pengadilan yang sudah inkrah itu sama dengan undang-undang. Artinya saya mau bilang, perintah undang-undang itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pejabat siapapun di negeri ini, termasuk oleh presiden sekalipun. Karena negara Indonesia ini ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat),” ujarnya.

Menurut Sapasuru, undang-undang itu tidak perlu untuk orang pressure kita lagi, “Jadi kalau undang-undang sudah perintahkan si A seperti itu, maka yang bersangkutan berhak harus melaksanakan berdasarkan perintah undang-undang. Apabila tidak melaksanakan berdasarkan perintah undang-undang, maka yang rugi adalah orang yang diperintahkan berdasarkan undang-undang,”jelasnya.

Ia menambahkan, “Ketika bapak raja Pattikaykaihatu itu mengambil alih, itu karena adanya perintah undang-undang, sehingga dapat membuka mata hati dari pada Bupati agar dia (Bupati, red) itu paham dan mengerti tentang aturan. Apalagi Bupati itu mantan notaris, masa Ia tidak mengerti ?,” tambah Saparusu.

Dikatakan, kalau ada perdebatan itu hal biasa, “Tinggal mereka lakukan perdebatan, itu urusannya  dorang. Apalagi saya sudah baca isi putusan Pengadilan itu bagus kok, sudah diperintahkan apalagi yang ditunggu,”tandas Sapasuru. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *