Ambon – Agenda pemeriksaan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi oleh penyidik subdit 1 Polda Maluku, tidak dapat di laksanakan. Padahal sesuai surat panggilan yang di layangkan penyidik kepada Ramly, seharusnya yang bersangkutan di periksa hari ini, Rabu (29/12/2021) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit 1 Polda Maluku pada pukul 10.00 WIT.
Ketidak Hadiran Ramly dalam proses pemeriksaan tanpa ada penjelasan, menunjukan sikap ketidak patuhan yang bersangkutan terhadap suatu proses penegakan Hukum di Negeri ini, yang sedang di lakukan oleh penyidik Polda Maluku.
Sebagaimana diketahui, kasus pebuatan tidak menyenangkan (maki-maki) yang dilakukan Ramly Umasugi terhadap Anggota DPRD Kabupaten Buru dari partai Gerindra, Moh Rustam Fadly Tukuboya tersebut terjadi pada tanggal 28 Desember 2020 lalu di Bandara Namniwel Namlea.
Kasus yang sebelumnya di tangani Polres Buru ini, akhirnya di ambil alih oleh Polda Maluku dan penanganannya pun naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan, yang diperjelas dengan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : SP2HP/212.a/VII/RES.1.14.2021/DITRESKRIMUM tanggal 13 Juli 2021 yang telah di kirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Karena itu, penyidik pun melakukan langkah-langkah Pro Justitia dengan telah dilakukan sejumlah pemeriksaan baik saksi-saksi maupun ahli.
Mekanisme Pemeriksaan Kepala Daerah sesui kentenruan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pun telah di lakukan oleh Penyidik, dengan meminta persetujuan pemeriksaan Ke Menteri Dalam Negeri lewat Bareskrim Mabes Polri pun telah di lakukan.
Artinya, rangkaian prosedur tahapan guna melakukan pemeriksaan Kepala Daerah sudah sesuai, sehingga penyidik Polda Maluku resmi melayangkan panggilan terhadap terlapor Ramly Umasugi.
Sayangnya, panggilan itu diabaikan olen Ramly, dan lebih memilih menghadiri sejumlah kegiatan yang di laksanan di Desa Air Buaya, Kabupaten Buru, hari ini, Rabu (29/12/2021).
Sementara itu, korban pelapor Moh Rustam Fadly Tukuboya ketika dihubungi Kabaresi.com via telpon membenarkan, bahwa Ramly di agendakan di periksa penyidik Polda Maluku tanggal 29 Desember 2021.
Terkait ketidak hadirannya, Tukuboya meminta penyidik harus tegas dalam menjalankan ketentuan Undang Undang serta hukum acara kaitanya dengan penyidikan.
“Kalau di panggil pertama tidak datang, tentunya harus layangkan panggilan ke dua, dan kalau tidak datang juga untuk ke tiga kalinya, sudah sifatnya Perintah Membawa Paksa,”ujar Tukuboya. (K-11/07)