Ambon – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Kebijakan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 43 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, menggelar sosialisasi kebijakan tersebut, guna memberikan pemahaman yang tepat bagi warga binaan di Ruang Kunjungan, Senin (3/1/2022).
Pada kesempatan itu Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anadi Didik, Meky Patty didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Hendarina Mataheru dan Kepala Subseksi Registrasi Ramdhan Basir.
Mereka mengungkapkan, pada dasarnya pelaksanaan asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan sebelumnya.
Untuk itu narapidana diharapkan tidak melakukan pelanggaran tata tertib, apalagi yang tercatat dalam buku register F.
“Kami berproses dengan cepat dan tepat, dokumen persyaratan seperti litmas dan surat keterangan tidak terlibat perkara lain telah kami koordinasikan dengan pihak Bapas Ambon dan Kejaksaan, dan tentunya pelaksanaan asimiliasi ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.
Adapun perubahan pada permenkumham 43 nomor 2021, yaitu pada pasal 45, dimana ayat 1 berbunyi Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tinggal 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan anak yang tinggal 1/2 (satu perdua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, dan pasal 2 dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di Lapas/Rutan /LPKA, Menteri dapat menetapkan penyesuaian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain itu, dalam pasal 11 ayat 4 dijelaskan, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana/anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terkait itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon guna melakukan koordinasi terkait diterbitkannya permenkumham 43/2021 tersebut. (K-09)