Ambon – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon melakukan Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, terkait Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Penandatangan Kerjasama tersebut dilakukan Kalapas Ambon, Saiful Sahri dengan Kepala BNNP Maluku, Brigjend.Pol Drs. Rohmad Nursahid, yang dirangkaikan dengan pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika, di Aula Lapas Ambon, Selasa (8/2/2022).
Dalam sambutannya, Ka Lapas Ambon, Saiful Sahri mengatakan, kerjasama ini merupakan upaya Lapas Ambon untuk meningkatkan program pembinaan kepribadian bagi WBP, khusunya program rehabilitasi sosial sekaligus mempererat sinergi antara jajaran Lapas Ambon dengan BNNP Maluku.
Dikatakan, kerjasama menjadi bukti upaya Lapas Ambon dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Lapas dan Kemenkumham RI pada umumnya.
Ia berharap, ke depannya ruang lingkup kerja sama ini tidak hanya Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan WBP saja, tetapi dapat berkembang dan diperluas ke bidang-bidang lainnya
Sementara itu, Kepala BNNP Maluku, Brigjend.Pol Drs. Rohmad Nursahid.menyambut baik atas terlaksananya penandatanganan kerjsama antar dua instansi tersebut.
Dirinya berharap, kerjasama tersebut dapat memberikan hasil yang baik dalam dalam capaian tujuan pokok dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Ambon. (K-09)