Ambon – Proses tender sejumlah proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, di duga bermasalah, karena menyalahi aturan.
Hal itu terjadi, di duga karena ada upaya untuk memenangkan kontraktor tertentu yang di lakukan oknum Pokja dalam proses tender.
Sehingga dalam penentuan pemenang tender proyek bernilai milliaran rupiah tersebut, bukan berdasarkan hasil tender atau pelelangan, namun sesuai kesepakatan antara kontraktor dan oknum pokja.
Terbukti, dalam tender proyek tertentu, dokumen tender yang dimasukkan kontraktor, diketahui ada yang palsu /bodong, namun anehnya, kontraktor yang bersangkutan bisa di tetapkan sebagai pemenang tender.
Hal itu terjadi karena di sinyalir ada transaksi suap atau gratifikasi yang dilakukan kontraktor dengan pokja, sehingga pokja berani menabrak aturan, padahal mereka (pokja, red) sudah tau kontraktor bersangkutan tidak layak jadi pemenang tender.
Sumber di kantor itu menyebutkan, setelah melihat dokumen-dokumen tersebut, di curigai ada yang palsu. “Setelah melihat dokumennya, saya curiga ada yang palsu, namun tidak bisa berbuat banyak, karena itu bukan kewenangan saya,” ungkapnya sumber yang enggan namanya di publikasi tersebut kepada Kabaresi.com, Sabtu ( 5/3/2022).
Kalau memang demikian, bagaimana mungkin kontraktor yang bersangkutan bisa di tetapkan sebagai pemenang tender ?
Sumber lain menyebutkan, dugaan adanya transaksi suap cukup beralasan, “Sebab, mana mungkin pokja berani ambil resiko memenangkan kontraktor yang diketahui nyata dokumennya palsu sebagai pemenang tender proyek milyaran rupiah tersebut,” ujarnya penuh tanya.
Kuat dugaan, jangan-jangan kerja pokja ini juga diketahui dan mendapat dukungan atasannya. Dan untuk membuktikan, hanya bisa melalui proses hukum di Kejaksaan atau KPK, sehingga negara tidak di rugikan dengan kerja pejabat yang hanya mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya. (K-07)