Namrole – Pedagang bensin eceran di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melakukan aksi demo di kantor DPRD dan Kantor Bupati, Senin (28/3/2022).
Mereka menilai surat edaran yang di keluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bursel, Hamis Souwakil sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, surat edaran tersebut melarang dan menghentikan pejualan bensin eceran, yang mereka (pendemo, red) nilai telah menghilangkan mata pencaharian mereka.
Awalnya, pendemo yang adalah pedagang bensin eceran ini mendatangi gedung DPRD setempat, namun tak ada satupun pimpinan dan anggota DPRD menemui mereka.
Dengan mobil picup di lengkapi bendera Merah Putih, dan pengeras suara, pendemo beranjak dari gedung DPRD dengan di kawal aparat polisi, selanjutnya menuju Kantor Bupati.
Sayangnya, mereka tak bisa langsung masuk ke halaman Kantor Bupati, karena di hadang petugas Satpol PP di depan pintu masuk.
Koordinator aksi, Said Lesbassa dalam orasinya di depan Kantor Bupati Bursel ,dengan suara lantang lewat minta Kadis Perindag untuk mencabut surat edaran yang sudah meresahkan warga.
“Semua pedagang bensin eceran sampai dengan saat ini merasa resah, terkait dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Kadis Perindag untuk menghentikan pedagang bensin enceran,” jelas Lesbassa.
Karena itu, mereka menuntut agar Kadis Perindag mencabut surat edaran itu dan memebrikan ijin penjualan bensin enceran di dalam kota Namrole seperti biasanya.
Menurutnya surat edaran yang melarang penjualan bensin enceran sangat menyusahkan masyarakat banyak.
“Kami heran dengan kebijakan seperti ini. Sebab, sejak pemekaran hingga Bupati Tagop Sudarsono selama dua periode (10 tahun), tak pernah ada larangan penjualan yang terkait dengan aktivitas masyarakat ekonomi kecil seperti ini,’ tambahnya.
Karena itu, Bupati dan Wakil Bupati diminta untuk mencopot Hamis Souwakil dari jabatannya sebagai Kadis Perindag Bursel, karena sudah meresahkan pedagang bensin eceran, dan membuat gaduh dengan kebijakannya.
Setelah itu negosiasipun dilakukan pendemo dengan aparat kepolisian dan SatPol Pp, sera Kabag Pemerintahan Ridwan Nyio, akhirnya pendemo diijinka masuk dan bertemu dengan Wakil Bupati Gerseon Elieser Selsily di ruangan kerjanya, dan pertemuan.
Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Bupati, Kordinator Aksi Said Lesbassa kepada Kabaresi.com mengatakan, hasil pembicaraan itu, Waki Bupati akan memanggil Kadis Perindag Hamis Souwakil untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Keputusan pak Wakil Bupati, menerima tuntutan kami dan akan memanggil Kadis Perindag untuk mencabut surat edaran yang dikeluarkan kadis Perindag itu,” jelas Lesbassa.
Jadi,”Tunggu saja, Kadis Perindag akan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait surat edaran itu. Setelah itu barulah Wakil Bupati akan perintahkan untuk cabut surat edaran tersebut, dan pedagang bisa kemabli menjual bensin eceran seperti biasa,” (K-11)