LSM LIRA Resmi Laporkan Kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon Tahun 2011 Ke Kapolri

by -145 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating.

Ambon – Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Pemkot Ambon tahun 2011, kini secara resmi telah di laporkan oleh LSM LIRA Maluku langsung ke Kapolri.

Dalam releaze yang di terima Kabaresi.com, Kamis sore (21/4/2022), Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating menguraikan panjang lebar kenapa kasus ini harus di laporkan ke Kapolri.

Menurutnya, laporan ini terpaksa di sampai kan ke Kapolri, karena selama ini Polres Pulau Ambon & PP Lease di nilai tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini.

Pasalnya, kasus ini merupakan temuan murni dari Polres sendiri di tahun 2018 lalu, dan dalam penyelidikan di bulan Mei 2018, penyidik mensinyalir telah terjadi penyalahgunaan dana sebesar Rp. 1 Milliar lebih yang di duga telah merugikan keuangan daerah.

Perbuatan mana dengan cara menggunakan biaya perjalanan fiktif dengan merekayasa surat tugas, maupun tiket perjalanan dan ini belum di pertanggung jawabkan sebesar Rp. 742 juta lebih.

Bukan itu saja ada tiket perjalanan sebesar Rp. 342 juta lebih dengan nama, tanggal keberangkatan dan code booking, semuanya itu tidak terdaftar pada maskapai penerbangan, baik itu Garuda, Sriwijaya Air maupun Batavia Air.

Apalagi, dalam penyelidikan, penyidik menemukan bukti-bukti yang sangat meyakinkan, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum sehingga di bulan Juli 2018 kasus ini di tingkatkan ke penyidikan.

Bahkan, di tahap penyidikan sejumlah saksi telah di periksa, selain pejabat teras Pemkot Ambon, juga Walikota Ambon, Richard Louhenapessy bersama isterinya juga turut di periksa. Kemudian di bulan yang sama, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Namun sangat di sayangkan, sejak kasus ini di usut tahun 2018 lalu, sudah 4 tahun ini kasus tersebut diam di tempat, mandeg, dan tidak ada niat dari Polres untuk tuntaskannya, apalagi untuk bisa menemukan siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini.

Dalam laporan itu juga, Sariwating juga sarankan dan minta Kapolri untuk membentuk Tim terpadu dari Mabes Polri, agar bisa mengusut kembali kasus ini sesuai dengan ke tentuan yang berlaku. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *