155 Napi Lapas Ambon Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H

by -77 views

Ambon – Sebanyak 155 Narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon memperoleh Remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, H. N Anwar, Kamis (3/5/2022).

Pelaksana tugas Kepala Lapas Ambon, Mulyoko menguraikan, jumlah narapidana yang memperoleh Remisi adalah sebanyak 155 orang, dengan besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.

“Jumlah narapidana yang diusulkan memperoleh remisi adalah 155 orang dengan besaran remisi yang diperoleh adalahnya 15 hari sebanyak 4 orang, 1 bulan sebanyak 127 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 18 orang dan 2 bulan sebanyak 6 orang,” urainya

Dikatakan, untuk memperoleh remisi, Narapidana harus memenuhi syarat substansi maupun syarat administrasi. Sedangkan bagi mereka yang tidak memenuhi kedua syarat tersebut, baik termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, maupun dalam register F atau pelanggaran hukuman disiplin dan tidak termasuk dalm tindak pidana khusus seperti tindak pidaha Narkotika, Korupsi, Terosirs, dan lain-lain yang tidak memperoleh remisi khusus hari raya kali ini. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *