Ambon – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta program rehabilitasi sosial narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapatkan penyuluhan hukum tentang undang-undang hak cipta.
Penyuluhan hukum yang berlangsung, Rabu (18/5/2022) di aula Lapas Ambon, disampaikan jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku.
Selaku program manager kegiatan rehabilitasi sosial, Yolanda Litaay mengungkapkan, penyuluhan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan bagi WBP, sebagai bekal ketika selesai menjalani masa pidana. Karena itu Ia meminta WBP agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan aktif.
“Ini sebagai bekal, apa yang menjadi pertanyaan agar segera disampaikan,”ucap Yola
Yolanda berharap, pengetahuan yang diterima ini dapat memotivasi WBP menciptakan ide/sesuatu yang bernilai. “Semoga hal tersebut dapat merangsang WBP, untuk memotivasi agar WBP bisa menciptakan hal-hal yang bernilai Ekonomis bagi diri sendiri, dan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Griselda Leonora Siahailatua menyebutkan, kehadiran tim penyukuh hukum untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta untuk dapat dipahami, mengingat banyak sekali produk produk yang bernilai ekonimis tingga yang diciptakan oleh WBP.
“Sebagaimana tugas Lapas adalah melakukan pembinaan, banyak sekali produk produk yang bernilai dihasilkan oleh WBP melalui program pembinaan di dalam Lapas/rutan,” kata Griselda
Ia mengungkapkan, hadirnya Undang-undang Hak Cipta tersebut memberikan perlindungan hukum atas suatu ide atau produk yang dihasilkan
Salah satu WBP peserta rehabilitasi sosial berinisal DL mengaku baru mengatahui akan adanya perlindungan hukum atas ide ataup produk yang dibuat/dihasilkan seseorang. “ini menjadi bekal penting bagi kami dan tentunya kami menjadi bersemangat dalam menghasilkan produk yang bernilai,” ucapnya. (K-09)