Namrole – Bupati Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa membuka sosialisasi wajib pajak bagi Bendahara dan Operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Bursel, Rabu (8/6/2022).
Kegiatan itu di selenggarakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea, berlangsung di Aula Lantai II kantor Bupati, juga dihadiri Sekda, Iskandar Walla, Kepala kantor Perpajakan Namlea dan pimpinan OPD serta undangan lain.
Dalam sambutannya Bupati Safitri mengatakan, Pemda Bursel sangat menyambut baik terselenggaranya sosialisasi peraturan menteri keuangan nomor 59 tahun 2022, tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, PPK serta pemotongan dan atau penyetoran dan pelaporan pajak dari pemerintah.
Karena itu Ia berharap kepada peserta sosialisasi, untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga lebih bijaksana.
Dikatakan, pajak memiliki dua fungsi utama yang sangat penting, yaitu budgeter dan juga regulerend yang mesti kita kelola dengan baik, karena banyaknya capaian penerimaan pajak sangat diperlukan untuk membiayai belanja.
Sementara itu, Kepala Kantor KP2KP Namlea, Syarifudin menuturkan, kegiatan yang berlangsung ini, merupakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK 03/2022.
“Perpajakan di Kabupaten Bursel dilaksanakan pada bulan April tahun 2021, namun kantor kami pada setiap bulan berjalan akan membuka layanan kepada warga masyarakat, sehingga dapat bermanfaat bagi warga di Kabupaten ini,” ujarnya. (K-11)