KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus TPK & TPPU Dengan Tersangka RL

by -53 views

Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (11/8/2022) melakukan pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, dengan tersangka RL.

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam realize-nya menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat, yakni di gedung KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan dan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon.

Pemeriksaan saksi di gedung KPK, yakni Ferro Fianilin Dhimas Shianidha (Swasta – Eks Sales Kia) dan Devi Petra Mahudin (Dosen).

Sementara itu, pada pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, masing – masing Theodor Hanndy Susanto (Swasta – Direktur Cv Wahana Isdustri Fiberglass), Railen Tinscha Pesurnay (Swasta), dan Alvin Patrik Tehusalawany (Swasta).

Berikut, Jacklin Mahulette (Swasta – Bendahara PT Kristal Kurnia Jaya), Ronald Pattipawae (Kabid Tata Ruang PUPR), Sehguru Tuankotta (Swasta) dan Husein Minangkabau (Swasta). (K-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *