Namrole – 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan, mengikuti sosialisasi mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, di Kabupaten Buru Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ke- 15 OPD itu terdiri dari unsur panitia pengadaan tanah dan pimpinan OPD teknis, yang dalam pelaksanaan tugasnya sering membutuhkan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekda Kabupaten Bursel, menghadirkan narasumber dari kantor Jasa Penilai Publik, yakni Dwi Hariyanto dan Agustinus Tamba.
“Dalam melakukan praktek penilaian, kami telah mendapat izin dari kementrian Keuangan tergister di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Agustinus Tamba dalam paparannya didepan peserta.
Dikatakan, kehadiran mereka di Kabupaten Buru Selatan tersebut, atas undangan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Dan hal ini sebagai implementasi dari undang- undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.
“Penilaian yang kami lakukan terhadap semua aset tanah, baik itu milik pemerintah daerah maupun pihak swasta, untuk mempermudah pemda, dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan di daerah,” ujarnya. (K-11)