Kejari Namlea Didesak Ungkap Dugaan Penyelewengan DD & ADD Oleh Pemdes Ohilahin

by -221 views
Foto : Ilustrasi

Namlea – Lembaga Investigasi Aset Negara- BIAN Kabupaten Buru, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) desa Ohilahin, kecamatan Lolongguba, kabupaten Buru tahun 2020 – 2021.

Pasalnya, banyak sekali item pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai anggaran yang dicairkan, bahkan tidak sesuai laporan pertanggung jawab yang disampaikan pemerintah desa tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BIAN kabupaten Buru, Soleman Papalia kepada media ini, Rabu pagi (14/12/2022) mengatakan, tujuan kami hanya untuk membersihkan dugaan kejahatan berjamaah oleh pemdes Ohilahin dalam menikmati Aggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 202 – 2021.

“Laporan yang kami sampaikan ke Kejari Buru tersebut, bukan mengada-ngada atau mencari-cari kesalahan pemerintah desa, namun merupakan temuan hasil investigasi dilapangan,” ungkapnya.

Hasil investigasi BIAN dilapangan, ditemukan ada sejumlah kegiatan pembangunan yang dilaporkan, ternyata itu tidak sesuai fisik pekerjaan dilapangan, alias tidak tuntas atau tidak ada, seperti pembuatan 2 buah gapura batas desa, pagar kantor desa dan dana covid-19.

Selain itu, ada juga pembuatan pos hansip dan lapangan sepak bola, penimbunan jalan setapak dan sejumlah pekerjaan lainnya yang tidak ada.

Khusus untuk pembuatan pagar desa yang menggunakan bahan kayu/papan, bila hasil pengukuran di lapangan, pagar desa itu hanya berukuran 65 meter lebih, membutuhkan anggaran dua kali pencairan, yakni pencairan triwulan pertama sebanyak 71 juta rupiah lebih, dana pencairan triwulan ke dua pada tanggal 12 Oktober 2022 sebesar 67.176.400 rupiah.

Sementara itu, Pj Kepala desa (Kades) Anwar Bilalu saat dikonfirmasi media ini mengaku, pencairan ADD tahap I itu dilakukan Pj Kades yang lama, pak Fuji Subroto, karena saat itu dirinya belum dilantik sebagai Pj Kades, nanti tanggal 14 Agustus baru beta dilantik menggantikan pak Fuji Subroto,” ungkapnya.

Jadi,”Beta lakukan pencairan DD dan ADD untuk triwulan tahan II dan III DD, sementara ADD tahap IV yang sudah dicairankan, itu difungsikan untuk kegitan festival tingkat kecamatan yang berlangsung di desa Grandeng, Unit 17 kecamatan Waelata, termasuk di dalamnya pembayan insentif gaji dan lain- lainnya,” tambahnya.

Ia juga membantah adanya pencairantahap II ADD untuk kegiatan pembuatan pagar, dan yang benar pencairan hanya satu kali saja. (K-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *