Namlea – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, sudah memeriksa perangkat desa Ohilahin, kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) desa Ohilahin tahun 2020-2021 dan 2022.
Pada pemeriksaan pertama di Bulan Pebruari 2023 lalu, mereka yang diperiksa penyidik sekaligus menyampaikan pelaporan relisasi penggunaan DD & ADD itu, yakni mantan kepala desa Anwar Bilalu Besan dan Sekertarisnya Asnawi Nurlatu, bendahara pengguna anggaran, Muhammad Besan yang kini menjabat kepala desa Ohilahin.
Kemudian pemeriksaan kedua di akhir bulan Pebruari 2023 lalu, yakni kabag kesejahteraan rakyat (kesra), Waresamad Besan, staf desa Nn Siti dan kaur pemerintahan, Budi Dawan, bagian BPD, Abusaid Besan serta mantan kades, Anwar Bilalu Besan.
Dari hasil pemeriksaan dan pelaporan yang disampaikan, tim penyidik Kejari Buru dipimpin Plt Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Jones Dirk Sahetapy,SH terjun ke lapangan di desa Ohilahin, guna melakukan olah TKP pada, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Kajari Buru Hasan kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2023) mengatakan, untuk kasus penyelewengan DD dan ADD desa Ohilahin ini, pihaknya memberikan perhatian serius terbukti dengan apa yang telah dilakukan berupa pemanggilan dan pemeriksaan perangkat desa tersebut sebanyak dua kali.
Sebelumnya Kasi Intel, Jones D Sahetapy di tempat terpisah mengatakan, terkait laporan LSM BIAN bersama masyarakat Desa Ohilahing, hasil pemeriksaan perangkat desa dan penjelasan tentang penggunaan anggaran DD/ADD desa Ohilahin serta keterangan yang di sampikan itu sudah cukup.
Selain itu, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di desa Ohilalin. (K-11)