Namrole – Menjelang bulan Ramadhan 1443 hijriah, Satpol PP Kabupaten Buru Selatan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi Pasar Kai Wait dan pelabuhan dermaga Namrole, Jumat (17/3/2023).
Penertiban itu sesuai instruksi Kasat Pol PP Buru Selatan, Madjid Souwakil, SP, agar mereka (PKL) tidak berjualan di bahu jalan atau pinggir jalan, dan kembali menempati tempat/lokasi yang sudah disediakan pemda.
Kepada media ini, Kasat Pol PP Bursel, Madji Souwakil menuturkan, penertiban ini dilakukan untuk menata kembali PKL yang selama ini berjualan di badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan arus lalulintas di kawasan itu.
“Penertiban PKL, khususnya pedagang buah, sayuran dan ikan yang selama ini beraktivitas di badan jalan, dan mengarahkan mereka kembali ke lokasi yang sudah disiapkan pemda,” ujarnya. (K-11)