Bawaslu Bursel Supervisi di Panwas 3 Kecamatan

by -34 views

Namrole –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku bersama pembina Gakumdu meninjau supervisi Panwas di tiga Kecamatan, yakni Leksula, Ambalau dan Kecamatan Waesama Minggu (21/5/2023).

Kedatangan Bawaslu bersama Gakumdu guna melakukan supervisi  sekaligus pengecek kesiapan posko pengaduan Pemilu tahun 2024, baik itu pemilihan Presiden (Pilres), pemilihan Legislatif (Pileg) maupun  pemilihan Kepala daearah (Pilkada).

Kegiatan supervisi  itu dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri, SH di dampingi anggota Bawaslu dan Wakapolres Bursel, Kompol Noovy Sapulette selaku pembina Gakumu juga didampingi anggotanya, Aipda Leri Talaksoru.

Kedatangan tim supervisi dijemput Ketua dan Sekertaris Panwas Kecamatan Leksula, Ali Hasan, SH – Arens Saleky bersama anggota, M. Rival Rahaol, Handri Teslatu, dan bendahara, Abidin Saleh.

Di Kecamatan Leksula, tim supsrvisi Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bursel terdiri dari Kasat Rekrim Polres Bursel, AKP Obet Reimialy ,S.Sos bersama staf, Brigpol Salmin Alkairi bersama staf Bawaslu, Raihan Firdaus, S.IP, M.Rahman Mahu, S.Pd didampingi Ketua Panwas Kecamatan Ambalau, Imran Loilau, S.Sos bersama anggota, Hamin Sowakil, S.FiL.

Sementara untuk Kecamatan Waesama, tim supervise Gakumdu dipimpin komisioner Bawaslu Robo Souwakil dan KBO Satreskrim, Ipda Rusman Aufat di dampingi ketua dan sekertaris, Taufik Souwakil – Ismail Souwakil bersama anggota Panwascam Waesama, Hamja Hayale.

Penekanan dan arahan yang di sampaikan dalam supervise tersebut, yakni Panwascam harus ketat dalam di TPS pada saat pemilihan berjalan dan pengamanan kotak suara sebelum dan sesudah pencoblosan, termasuk Panwas Desa dan hasil kotak tersebut dapat diamankan oleh personil Polri, sehingga perlu kerja sama yang baik yang terlibt dalam Gakumdu.

Diharapkan, dalam tugas nanti dapat pertahankan kerja sama yang baik antara unit intelkam dan panwas melalui monitoring Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan saat pleno PPK dapat melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Polri terkait dengan pelanggaran Pemilu, khususnya Gakumdu.(K-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *