Namlea – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru Selatan, Provinsi Maluku, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), berlangsung di Lantai II Aula Hotel Awista Namlea – Kabupaten Buru, Senin (29 /5/2024).
Rakor P4GN meliputi inplementasi RAN P4GN, dengan peserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan/lembaga vertikal, diantaranya BPN, PN, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Namlea, menghadirkan narasumber Kepala BNNK Bursel, Kasim Samak, SP, MM.
Sementara Rakor Penataan Daerah Rawan Narkoba (PDRN), berlangsung di tempat yang sama, Selasa (30/5/2023) dengan peserta dari lingkungan masyarakat, instansi pendidikan termasuk Kepala SMA dan sederajat, instansi swasta, juga Kejaksaan Negeri dan Lapas kelas III Namlea, dengan narasumber dari Badan Kesbangpol, PMD, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Kepala BNNK Bursel, Kasim Samak, SP,MM dalam sambutan mengatakaan, kegiatan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, tetang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Gelar Narkoba tahun 2020 2023,
Dalam hal ini, ASN pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (POD) dan Instansi vertikal, akan dilaksanakan tes urine secara rutin, dalam rangka pencegahan dini.
Untuk itu Samak berharap, pemerintah daerah dapat mengganggarkan dana sosialisasi dan tes urine untuk masing-masing OPD, yang nantinya anggaran tersebut melekat di badan Kesbangpol, sedangkan untuk tingkat Kecamatan dan desa, bisa melekat pada anggaran Kecamatan dan desa sesuai dengan amanat Permendagri nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (K-11)