Namlea – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Zaidun Saanun mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Buru untuk segera membayar gaji 13 seluruh Aparatur Siplil Negara (ASN).
Pasalnya, hingga saat ini ASN Pemda Buru belum menerima gaji 13 yang sudah dianggarkan pemerintah pusat yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.
Hal itu dikemukakan Zaidun Saanun kepada awak media, usai rapat Pansus DPRD bersama OPD di ruang rapat komisi lantai II gedung DPRD, Rabu (14/6/2023).
Dikatakan, dalam beberapa kali rapat dengan ASN di gedung DPRD, keluhan ASN bahwa mereka belum menerima gaji 13, termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah enam bulan ini. Dan ini berdampak pada menurunnya kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Padahal, Pj Bupati Buru selaku pimpinan tertinggi di daerah ini memiliki komitmen akan segera melakukan pembayaran gaji 13 atau TPP sesuai Peraturan Bupati mendahului perubahan APBD 2023
“Dan ternyata dalam rapat tadi, baru kita ketahui bahwa keterlambatan atau belum dibayarkan gaji 13 atau TPP PNS di daerah ini, itu karena penyesuaian PMK 1212 ini belum direalisasikan oleh Pemda Buru,”ungkapnya.
Dalam rapat tadi kata Saanun, “Diketahui bahwa mereka (pemda, red) paling terlambat 30 Juni akan melaporkan ke pemerintah pusat dan setelah pemerintah pusat menerima sesuai dengan PMK, maka transferan setiap bulannya sebesar Rp 42 miliar akan diterima oleh Pemda. Selain itu, juga telah dilaporkan ke pusat, agar sebaliknya anggaran DAU dikirim ke daerah dengan totalitas transferannya, maka anggaran TPP ini akan segera dibayarkan kepada seluruh ASN di Buru,”tambahnya. (K-11)