Ketua DPRD SBB Tidak Tersentuh Hukum, LIRA Akan Laporkan Penyidik Polda Ke Mabes Polri

by -264 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon – Kasus dugaan korupsi  pengadaan kapal operasional Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) kini masih ramai diperbincangkan banyak orang.

Kendati penyidik Polda Maluku telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, bahkan sebagian sudah di tahan, namun kasus ini masih menyisakan polemik. Pasalnya, masih ada pihak lain yang terlibat, namun tidak tersentuh hukum.

Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating menyebutkan, sesuai data yang dimiliki pihaknya, melalui APBD tahun 2020, Dinas Perhubungan SBB mendapatkan anggaran untuk proyek pengadaan kapal operasional bagi Pemkab. Dan dalam proses lelang, proyek ini dimenangkan oleh PT Khairos Anugerah Marina (KAM).

Kemudian, kontrak di tandatangani tanggal 6 April 2020 dengan nilai awal sebesar Rp. 6.973. 000.000, setelah amendemen menjadi Rp. 7.088.500. 000, dengan jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender, dan harus selesai tanggal 1 Dsember 2020.  Namun, hingga jangka waktu berakhir proyek pengadaan ini tak kunjung tuntas.

Walaupun proyek ini tidak selesai kata Sariwating, namun dana yang sudah dibayarkan kepada pihak kontraktor sebesar Rp. 4.241.550.000, dimana dana sebesar ini adalah merupakan uang muka yang dibayarkan pada tanggal 22 April 2020 sebesar Rp. 1.394.600.000. Kemudian termin I yang di bayarkan tanggal 21 Septem ber 2020 sebesar Rp. 2.846. 950.000,-

Dikatakan, memasuki tahun 2021, pihak kontraktor meminta lagi tambahan dana dengan alasan supaya kapal tersebut secepatnya bisa diselesaikan.  “Untuk tidak kehilangan muka, maka pihak Pemda berusaha mencari dana tambahan supaya kapal tersebut segera bisa di operasikan,”ujar Sariwating kepada media ini, Senin (19/6/2023).

Terkait permintaan kontraktor tersebut, Bupati SBB saat itu alm. Yasin Payapo (YP) langsung mengajak Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholet (ARL) untuk merumuskan bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan dana tambahan agar bisa diberikan kepada kontraktor.

Hal ini di lakukan, karena di tahun 2021 tidak ada dana anggaran untuk bisa dipakai membiayai lanjutan proyek ini, karena tidak tercover dalam APBD 2021, sehingga ajakan YP mendapat respon positif dari ARL, dan kedua pejabat ini sepakat untuk meminta dana tambahan dari Bagian Keuangan Pemda.

“Melalui SK Bupati No. 903- 270 tanggal 27 April 2021 meminta Bagian Keu untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor dengan alasan mendesak (urgent),”katanya.

Gayungpun bersambut, Bagian Keuangan mencairkan dana sebesar Rp. 1.423.475.000, dan ini adalah merupakan pembayaran termin ke II dan dibayarkan pada tanggal 30 April 2021.

Menurut Sariwating, perbuatan kedua pejabat ini, YP dan ARL tidak bisa dibenarkan, karena selain telah mengacaukan sistim penganggaran, juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana sebagai pejabat dilarang menggunakan anggaran jika anggaran itu tidak tersedia.

“Pasal 124 ayat 1 PP dimaksud menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Dalam hal ini, ada pelanggaran hukum yang telah di lakukan oleh ke dua pejabat ini, dan harus ada pertanggung jawaban atas kasus ini,”ungkapnya.

Dalam hal ini kata Sariwating, Ketua DPRD SBB, ARL punya peran penting dan ikut bersama, sehingga telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 5 Milliar lebih.

Perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh ARL, terlihat terang benderang, namun sangat disayangkan penyidik belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, LSM LIRA Maluku akan berkoordinasi dengan LSM LIRA Indonesia di Jakarta, untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, dan minta supaya Mabes Polri melakukan supervisi, sehingga penegakan hukum benar-benar mendapatkan rasa keadilan dalam masyarakat. (K-06/07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *