Ambon, Kuasa Hukum Andre Ariyanto, Irwan, SH tantang RO kalau tidak puas segera laporkan kliennya. Hal itu dikemukakannya, menanggapi pernyataan RO terkait laporan tindak pidana korupsi TPPU yang dilaporkan Andre Ariyanto di Kejati Maluku, Kamis (5/6/2025) sebagai hoax atau lagu lama. Menurut Irwan, apa yang disampaikan RO itu boleh-boleh saja dan itu hak dia untuk menangkisnya.
Namun kata Irwan, kliennya dengan tegas menyampaikan untuk segera melaporkan klien kami tersebut, karena ini akan menjadi “Pintu Masuk” bagi klien kami untuk membongkar dan membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang bersangkutan. Sebab katanya, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat untuk membongkar perbuatan tersebut,” ujar Irwan dalam press releasenya diterima media ini, Jumat (6/62025).
Ditambahkannya,“Hal lain yang perlu saya sampaikan bahwa tentang adanya laporan Polisi terhadap dia (RO)di tahun 2020 lalu, itu tidak benar karena klien kami belum pernah melakukannya dan yang melaporkan adalah lelaki Machale Suatrean (almarhum), itu pun tentang adanya dugaan penggelapan uang sumbangan dari Kementerian Koperasi RI, senilai 1 M lbh, termasuk adanya putusan pengadilan yang sudah dimenangkan, itu juga secara hukum tentang gugatan perdata yang dilaporkan oleh sdr Ruslan Abdul Gani dkk. Seharusnya dia memahami mana kasus Perdata dan mana kasus Pidana,” katanya.
Terhadap pemecatan klien kami yang katanya sudah melalui proses diskusi dan persetujuan pembina hingga anggota TKBM, Irwan secara tegas menyampaikan, bahwa itu telah melanggar AD dan ART Koperasi Anggota TKBM, khususnya yang ditegaskan pada pasal XVII Anggaran Rumah Tannga TKBM,”tegas Irwan.
Ditambahkan, tentang penggelapan gaji anggota TKBM yang dimaksud, itu juga tidak benar, karena anggota kelompok 17 yang dibawahi oleh klien kami sudah mengetahui dan menyetujuinya, karena jauh sebelumnya sudah disampaikan bahwa sebelum pengambilan gaji, memang sudah ada dana yang diberikan kepada lelaki Armin La Moni sebesar 500 ribu sampai 1 jt rupiah oleh setiap kelompok Kepala Regu Kerja yang ada di TKBM, jadi kalau ada tuduhan penggelapan terhadap klien kami, itu tdk benar.
Sementara tentang laporan di Kejati Maluku yang dilakukan klien kami, kami tegaskan bahwa itu juga tidak benar, karena secara fakta klien kami tdk pernah melakukan upaya hukum tersebut, kecuali lelaki almarhum Machale Suatrian, tentang adanya dugaan sumbangan dana dari Kementerian Koperasi RI, sebesar 1 M lebih yang tidak pernah di laporkan oleh RO.
Tentang Aset yang dimiliki RO tambah Irwan, “Perlu kami tegaskan agar segera melaporkan klien kami ke kepolisian, biar nanti kami buktikan secara fakta hukum di hadapan penyidik kepolisian, mana-mana aset yang kami duga bersumber dari hasil kejahatannya,”tambahnya.
Tentang LPJ yang katanya sudah diberi kesempatan kepada semua anggota TKBM untuk menyanggahnya dan tidak ada keberatan atau sanggahan, menurutnya, ini juga tidak benar karena mereka hanya diberi kesempatan utk menyanggah tentang SHU saja, justru klien kami diintimidasi utk tidak berbuat fokal terhadap LPJ tersebut dan tidak melakukan keberatan. (K-07)