Ambon, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, Rawidin Ode (RO) S.Sos resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (23/6/2025).
Pelapor adalah Andre Ariyanto (AA) ex anggota koperasi tersebut, terkait berbagai kebijakan RO selama masa kepemimpinannya, yang berakibat terjadi banyak masalah terutama pengelolaan keuangan koperasi yang amburadul.
Untuk melakukan proses pelaporan ke Polda Maluku, pelapor AA menggandeng Tim Pendamping yang terdiri dari Advokad IRWAN, SH anggota PERADI bersertifikat dan LSM LIRA Maluku.
Berbekal surat kuasa dari AA tanggal 2 Juni 2025, laporan berisi 20 halaman serta bukti-bukti yang dilampirkan setebal 2, 5 cm tersebut, secara rinci menguraikan telah terjadi dugaan perbuatan tindak pidana yang merugikan lembaga koperasi tersebut.
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating yang juga sebagai tim pelapor kepada media ini mengatakan, inti dari laporan tersebut adalah tentang dugaan penyimpangan dana koperasi yang bersumber dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh Pengurus dan Pengawas mulai dari tahun buku 2013 hingga tahun 2023.
Dikatakan, dari buku LPJ tersebut dapat dilihat telah terjadinya penggelembungan dana atas item item seperti biaya untuk kesejahteraan anggota, perawatan dan bea siswa untuk anak, biaya operasional, honor karyawan, operasional kantor, biaya pemeliharaan, penyusutan, bahkan ada yang fiktif.
“Diperkirakan dugaan penggelapan dana oleh RO dan kawan-kawan, dari tahun 2013 hingga 2023 berjumlah Rp. 18 Milliar hingga Rp. 29 Milliar,”ujarnya.
Diantara semua item yang disampaikan diatas kata Sariwating, pihaknya juga fokus terhadap kasus penggelapan aset.
Aset yang digelapkan menurutnya, berupa sebidang tanah dengan ukuran 611 M2 yang terletak di Kelurahan Silale, yang telah di jual oleh pihak Gereja Silo, dimana di atas tanah ini dulunya ada Gereja kecil, berupa cabang dari Gereja Silo, karena satu dan lain hal, di jual kepada Koperasi TKBM dengan harga Rp. 1,1 Milliar.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Gereja Silo yang telah memberikan bukti pembayaran yang menyatakan benar dana Rp. 1,1 Milliar itu mereka terima dari pihak Koperasi TKBM Ambon, yang pembayaran kepada Gereja Silo dilakukan 2 tahap, yaitu tahap pertama tgl 01 Juli 2015 via cliring BRI Ambon sebesar Rp. 300 juta. Di tgl yang sama yakitu 1 Juli 2015, via cliring CIMB NIAGA Ambon sebesar Rp. 300 juta,”
“Kemudian pembayaran tahap kedua tgl 3 Pebruari 2016 via SA Cash Dep NoBook, Bank Mandiri Cab. Ambon sebesar Rp. 500 juta. Jadi total dana yang telah di keluarkan oleh koperasi TKBM sebesar Rp. 1,1 Milliar. Artinya setelah terjadi pembayaran, maka otomatis tanah tersebut menjadi milik koperasi TKBM dan itu bisa di jadikan aset,” jelas Sariwating.
Anehnya, aset koperasi ini kini sudah berpindah tangan ke pihak ke-3. Dan pihak ke- 3 di maksud adalah RO sebagai ketua koperasi TKBM itu sendiri. Dan oleh RO, aset koperasi ini sudah berdiri rumah mewah berlantai 2, dimana disitu telah dijadikan tempat usaha berupa “Spa” milik anaknya.
Lebih aneh lagi, beralihnya aset koperasi tersebut kepada RO, tidak diketahui oleh anggota koperasi, sehingga mereka mengharapkan agar aset ini segera di kembalikan untuk di kelola oleh anggota.
Selain menggelapkan aset koperasi, RO juga di duga memiliki tanah dan bangunan rumah yang di jadikan kost kosan yang terletak di jln. Sultan Babulah gang Silale Rt 003/Rw 004, kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe. Kemudian tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kebun Cengkeh, Kelurahan Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Berikut ada beberapa mobil mewah yang ditaksir seharga ratusan juta dan kendaraan roda 2 yang ditaksir seharga puluhan juta rupiah, dan semua yang di ungkapkan ini lengkap dengan bukti bukti.
Dengan adanya laporan yang disertai dengan bukti bukti pendukung ujar Sariwating, pihaknya yakin penyidik Polda Maluku akan bekerja secara transparan dan profesional, sehingga dugaan kasus penggelapan dapat dituntaskan sehingga ada ke pastian hukum sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden RI, Bpk Prabowo Subianto, terutama pada point ke-7, yaitu tidak kompromi terhadap perbuatan korupsi yang menyengsa rakan masyarakat kecil.
Laporan tersebut selain kepada Kapolda Maluku, tembusannya kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam, Komisi III DPR-RI, semuanya di Jakarta. (K-08)