Komisi Setuju Addendum Amdal Pengembangan Pertambangan Tembaga di Wetar-MBD

by -404 views
Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy C Siauta didampingi Direktur PT Batutua, Boyke Poerbaya Abidin, saat sidang Komisi Amdal Provinsi Maluku, Kamis (6/5/2021).

Ambon – Proses pertambangan tembaga di Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kini mulai menunjukan hasil yang menggembirakan.

Pertambangan ini sendiri dikuasai oleh dua perusahaan, masing-masing PT Batutua Kharisma Permai (BKP) dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR), tetapi keduanya bernaung dalam satu manejemen yakni  PT Batutua.

Kedua perusahaan ini mempunyai fungsi yang berbeda, namun dalam operasionalnya saling mendukung.

Fokus kegiatan PT BKP banyak diarahkan pada tahapan explorasi sampai dengan tahap penambangan bijih tembaga. Sedangkan PT BTR membeli bijih tembaga dari BKP kemudian diolah dan menghasilkan lempeng tembaga.

Hal ini disampaikan Direktur PT Batutua Boyke Poerbaya Abidin dalam kata pengantarnya pada sidang Komisi Amdal Provinsi, saat pembahasan addendum atas Amdal yang sudah dimiliki perusahaan yang di pimpinnya, di aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Kamis (6/5/2021).

“Kini perusahaan mulai mengembangkan usahanya dengan melakukan terobosan baru, yakni mengolah kembali sisa-sisa dari hasil pertambangan yang dinilai ada punya nilai ekonomis,”ungkapnya.

Untuk itulah kata Boyke, diperlukan adanya addendum atas Amdal yang selama ini telah dimiliki perusahaan. Dan Addendum itu sendiri diperlukan, agar perusahaan bisa memperoleh ijin kalau nantinya sisa hasil pertambangan itu dikirimkan keluar daerah.

Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya telah ikut membantu pemerintah daerah khususnya masyarakat sekitar areal tambang.

Masyarakat terdampak ujar Boyke, diantaranya dari desa Lurang dan desa Uhak yang banyak memberikan saran usul dalam Komisi Amdal tersebut.

Dengan addendum ini mereka sangat mengharapkan kepedulian perusahaan dalam bentuk Coorporate Social Resposibility (CSR).

“Selama beberapa tahun perusahaan memang telah menunjukn itikad baik melalui CSR, diantaranya penyediaan poliklinik di desa, beasiswa pendidikan untuk anak dari warga tak mampu, pembangunan rumah ibadah, membuat kebun rakyat dan membangun peternakan ayam dan lain-lain, yang semuanya itu telah dinikmati oleh warga desa setempat,”jelas Boyke.

Namun dengan adanya adendum ini kata Boyke, masyarakat ingin supaya CSR ini bisa diperluas lagi misalnya membantu nelayan dalam menyiapkan alat tangkap, perahu dan jaring serta lainnya.

“Apa yang disampaikan masyarakat mendapat respon positif dari perusahaan, dan hal itu akan dibicarakan bersama dengan pihak manejemen,”tambah Boyke.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Drs Roy C Siauta selaku ketua Komisi Amdal Provinsi mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang sudah memberikan saran usul dan masukan untuk perbaikan addendum Amdal ini.

“Setelah saran usul masukan ini disetujui oleh komisi, maka di buat berita acara, untuk selanjutnya dokumen Amdal ini diperbaiki oleh konsultan menjadi dokumen yang resmi,” ujar Siauta.

Sidang Komisi Amdal yang berlangsung dari pagi hingga sore tersebut, selain dihadiri pihak perusahaan, konsultan, Dinas-dinas Provinsi dan LSM secara tatap muka, juga diikuti oleh Pemda MBD serta OPD terkait dan Kades secara virtual (zoom). (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *