Ambon – Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Ambon kembali menerima 24 orang narapidana (Napi)baru yang berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Jumat (24/9)/2021.
Penerimaan napi hari ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimulai dari cuci tangan hingga melampirkan hasil Swab Antigen Covid-19 kepada ke-24 Napi tersebut.
“Proses penerimaan dilakukan dengan sangat ketat dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yaitu mencuci tangan dan menggunakan masker, masuk ke dalam balik steril, serta pengukuran suhu badan. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Pandemi Covid-19,” Jelas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Meky Patty.
Selanjutnya, napi tersebut akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas klinik lapas, melakukan tes urin sebelum ditempatkan pada kamar isolasi yang telah disediakan selama 14 hari.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Ramdhan Basir menguraikan, ke 24 napi yang diterima merupakan pidana umum dan pidana khusus.
“Kami telah terima 24 narapidana dari Rutan Ambon, tujuh orang dengan pidana narkotika, pidana korupsi tiga orang dan 14 orang dengan pidana umum dengan lama pidana dari 2 tahun hingg 12 tahun,” ujar Ramdhan Basir
Proses pemindahan napi berlangsung aman dan lancar dengan pengawasan jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kemanan dan Ketertiban dan Kesatuan Pengamanan Lapas, serta petugas pengamanan Lapas Ambon.
“Dengan penambahan 24 napi tersebut, jumlah napi yang menjadi WBP di Lapas Ambon berjumlah 488 orang,”tutupnya. (*)