Satu Narapidana Lapas Ambon Jalani PB

by -123 views

Ambon – Usai menjalani pidana selama lima tahun 2 bulan, satu orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon resmi mendapatkan program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Program tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor : PAS-1159.PK.01.04.06 Tahun 2021.

SK PB diserahkan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Paty, Senin (29/11/2021).

Pada kesempatan itu Patty menjelaskan, Pembebasan Bersyarat adalah salah satu hak narapidana. Dan untuk bisa memperoleh pembebasan bersyarat tersebut, narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditentukan.

“Sebagai perwujudan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan ketentuan bahwa narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substanstif,” ujarnya.

Dijelaskan, sebelum dikembalikan ke keluarga, narapidana tersebut akan di penghadapkan ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk dilakukan proses serah terima narapidana dimana pihak Bapas  bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri mengatakan, Pembebasan Bersyarat merupakan hak para narapidana, namun dalam pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku dalam segala proses.

“Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana telah melalui berbagai tahapan, baik diantara validasi data berdasarkan berkas yang ada, pemeriksaan data ada/tidaknya pelanggaran tata tertib yang pernah dilakukan,”jelasnya. (K-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *