Penuhi Hak, Lapas Ambon Bagi Upah/Premi WBP

by -91 views

Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon terus berkomitmen penuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal ini dibuktikan Lapas dengan memberikan upah/premi kepada narapidana pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirin, Jumat (24/12/2021).

Pemberian upah/presmi merupakan Hak WBP yang diatur dalam Peraturan  Pemerintah  nomor  32  tahun 1999  pasal  29 tentang  Syarat  dan  Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Ambon Saiful Sahri mengatakan, dengan adanya pembinaan ketrampilan kepada narapidana, sesuai pasal 14 huruf  g  undang-undang  nomor 12 tahun 1995,   maka   setiap   narapidana  berhak menerima  upah  atau  premi  atas  pekerjaan  yang  telah  dilakukannya.

”Setiap narapidana yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah atau premi dengan besaran sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Upah tersebut kata Saiful, diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan yang mendasar selama menjalani masa pidana atau sebagai biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas.

Jumlah warga binaan yang menerima upah sebanyak 11 orang, merupakan WBP yang bekerja pada Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Bidang Jasa (Cuci Mobil dan Babershop) serta Bidang Manufaktur (Pencetakan Batako). Upah tersebut nantinya akan dimasukan dalam buku tabungan yang telah dimiliki WBP sebelumnya.

Sementara itu, AS salah satu WBP yang menerima upah tersebut mengaku senang atas apa yang ia peroleh.

“Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya. Terimakasih Lapas Ambon yang telah peduli dan memenuhi apa yang menjadi hak kami sebagai warga binaan,” ucapnya. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *