Terima Napi Baru, Ini Prosedur Yang Diterapkan di Lapas Ambon

by -8 views

Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menerima sembilan narapidana  baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin (21/2/2022).

Hal ini diungkapkan Kepala Subseksi Registrasi, Ramdhan Basri. “Kami kembali menerima Sembilan   narapidana dari Rutan Ambon untuk menjalani masa pidananya di Lapas Ambon,” ujarnya.

Dikatakan, proses penerimaan narapidana tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagaimanan instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Narapidana diwajibkan mencuci tangan dengan menggunakan sabun yang telah disediakan, pengukuran suhu tubuh, dilakukan penggeladahan badan, registrasi, dan pengecekan kesehatan,”urainya.

Selanjutnya, narapidana tersebut diserahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dalam hal ini petugas jaga, untuk ditempatkan di kamar hunian, dalam hal ini kamar khusus isolasi selama 14 hari.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri membenarkan, setiap narapidana baru wajib menerapkan protokol kesehatan, mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian.

Ia berharap, selama menjalani pidana di Lapas Ambon narapidana tersebut dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban serta mengikuti setiap pembinaan yang diberikan petugas dengan baik.

Ke-sembilan Narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan lama pidana di atas  empat tahun.

Proses penerimaan berjalan dengan aman dan tertib, yang dibantu langsung petugas jaga.

Hingga kini jumlah narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon adalah sebanyak 458 orang. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *