Ambon – Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2018 lalu sebesar Rp 22.124.770 ribu dan yang terealisir mencapai 94,34 persen atau Rp 20.872.467 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 16.828.817 ribu merupakan perjalanan dinas luar daerah bagi ketua, wakil ketua dan anggota dari komponen uang representatif, uang harian, biaya transportasi dan biaya akomodasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggung jawaban oleh BPK, ditemukan sejumlah permasalahan diantaranya, tanggal keberangkatan dan kepulangan perjalan dinas tidak sesuai dengan periode surat tugas, akibatnya biaya-biaya diluar periode surat tugas tidak dapat diakui.
Selain itu, tidak terdapat bukti pembayaran akomodasi yang sesuai biaya masukan, baik hotel maupun penginapan, disamping kelalaian penyampaan bukti pertanggung-jawaban pengembalain selisih biaya perjalanan dinas.
Sekertari DPRD (Sekwan) selaku PA tidak optimal dalam mengawas dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas pada OPD yang dipimpinnya.
Terkait temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati SBT, agar memerintahkan Sekwan untuk menarik kembali kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp 569.687.051 dan menyetor ke kas daerah.