Dana Tamsil di Buru Raup, Umasugi Didesak Tindak Tegas Kadis Pendidikan

by -247 views

Ambon – Kendati Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) merupakan dana yang pemerintah berikan kepada para guru sebagai bentuk penghargaan, karena beban tugas yang berat dalam mencerdaskan anak didik menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara.

Dana tersebut diberikan hanya kepada PNSD yang belum memiliki sertifikasi pendidik sebesar Rp. 2.250.000 per tahun, serta harus melalui sejumlah tahapan kriteria.

Sayangnya, dalam pembayarannya terdapat sejumlah guru yang tidak berhak karena tidak memenuhi syarat/kriteria yang di amanatkan Permendikbud No 10 tahun 2018.

Seperti yang dikemukakan Direktur LSM  LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, Selasa (17/9/2019), sesuai data yang dimiliki pihaknya, dalam tahun 2018 lalu Dinas PK Buru memberikan Dana Tamsil kepada 583 tenaga pendidik PNSD sesuai jenjang sekolah, yakni TK sebanyak 19 orang, SD 433 orang & SMP 131 orang.

Celakanya, dari 583 tenaga pendidik tersebut, 228 diantaranya tidak memenuhi kriteria seperti yang diamanatkan pada Permendikbud No 10 thn 2018.

“Bahkan dari jumlah itu mayoritas berijazah D II, ada juga SMU, bahkan ada yang berijazah paket C. Yang lebih miris lagi dari 228 tenaga pendidik ini, ada sejumlah guru yang telah pindah ke daerah lain, bahkan keluar Propinsi,  namun dana Tamsil masih tetap dibayar & sudah diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab disertai dengan pemalsuan tanda tangan. Anehnya, walaupun tidak memenuhi kriteria, Pemkab Buru c/q Dinas PK tetap saja melakukan pembayaran Tamsil kepada tenaga pendidik tersebut,”ujarnya.

Hal ini terjadi kata Sariwating, karena tidak pernah dilakukan rekonsiliasi antara Data Pusat Pendidikan ( Dapodik ) dengan Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Akibat dari masalah ini diduga daerah telah mengalami kerugian sebesar Rp. 513.000.000,- ( 228 x Rp. 2.250.000,- ).

“Kerugian ini disebabkan karena ada kecerobohan dari Dinas PK yang telah membayar Tamsil kepada pihak yang tidak berhak menerimanya. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan pasal 12 Permendikbud no 10 thn 2018. Ayat ( 2 ) ” Guru PNSD seba gaimana dimaksud pada ayat 1 me rupakan guru yang belum bersertifi kat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan,”.

Terkait itu, Sariwating mendesak Bupati Buru, Ramli Umasugi untuk tidak boleh berdiam diri dan harus bersikap dan memberikan sanksi tegas kepada Kadis PK dan  jajaran nya, karena tidak mampu untuk menerjemahkan peraturan yang ada, sehingga daerah mengalami kerugian yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *