Namlea – Pencabulan anak di bawah umur terjadi di desa Biloro, kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Burse), Senin (30/9/2019).
Sebut saja Mawar 13 tahun, masih berstatus pelajar yang dilakukan oleh pelakunya adalah ayah angkatnya berinisial (SA).
Hal itu terungkap dari pengakuan atau cerita korban Mawar kepada ibunya, bahwa dirinya mendapat perlakan tindakan tidak pantas/tidak senonoh oleh ayah angkatnya sendiri berinisial (SA).
Dalam pengakuan korban Mawar, disebutkan pelaku sudah menyetubuhi dirinya sebanyak sembilan kali di kamarnya, tepatnya di rumah (SA) yang berawal pada bulan Juli 2019 lalu, dengan iming-iming sejumlah uang.
Berdasarkan cerita anaknya, ibu Mawar bersama Mawar langsung mendatangi Polsek Kepala Madan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Kepala Madan langsung bergerak cepat menanggkap tersangka SA.
Kapolsek Kepala Madan, Ipda Zainal saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar tersebut.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelakunya saat itu juga sudah ditangkap dan akan kami limpahkan ke Polres Buru.
“Dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, kasus pecabulan anak di bawah umur tersebut langsung kami limpahkan ke Polres Buru dan sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 Thn 2016, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,”ungkapnya. (Ferdian)