Penyaluran Dana Hibah Pemkab SBB 2018 Sebesar 2,4 Milliar, Diduga Ilegal

by -45 views
Ilustrasi: Kantor Bupati Seram Bagian Barat

Ambon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), dalam tahun 2018 lalu menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 10,2 Milliar dan realisasinya sebesar Rp. 7,9 Milliar.

Dari realisasi Rp. 7,9 Milliar tersebut, 2,4 Milliar diantaranya diberikan kepada kelompok-kelompok yang memang membutuhkan, untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat.

Sayangnya, dalam penentuan kelompok penerima, Pemkab SBB tidak melakukan seleksi sebagaimana yang diisyaratkan dalam Peraturan Mendagri no. 32 thn 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, bahkan sebaliknya Pemkab sudah menetapkan calon penerima berikut besaran dananya.

Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, Kamis (24/10/2019) mengatakan, sesuai data yang dimiliki pihaknya, diketahui dana hibah sebesar Rp. 2,4 Milliar tersebut, telah diberikan Pemkab kepada sembilan kelompok penerima hibah dan satu kelompok penerima bantuan sosial, untuk keperluan pembangunan sarana ibadah, biaya percepatan pemekaran Kabupaten dan bantuan perumahan swadaya.

Padahal, ke 10 kelompok tersebut belum ditetapkan dalam daftar sebagai penerima hibah, berikut  mereka juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),  yang didalamnya terperinci penggunaan hibah yang digunakan untuk keperluan apa saja.

Karena itu Sariwating mempertanyakan, dasar yang digunakan Pemkab untuk memberikan dana sebesar itu kepada kelompok. “Dasar apa yang dipakai Pemkab SBB untuk berikan dana tersebut ?,”ujarnya

Dia menilai, penyaluran yang dilakukan Pemkab SBB tersebut, adalah salah sasaran dan perbuatan ini di duga illegal, karena telah melanggar Permendagri no. 32 thn 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Sesuai pasal 14 ayat satu (1) Permendagri tersebut disebutkan, Kepala Daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan KDH dan  berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan peraturan KDH tentang penjabaran APBD. Sementara ayat dua (2) disebutkan, daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1), menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah,”ujarnya menjelaskan.

Akibat dari pelanggaran Permendagri yang dilakukan Pemkab SBB tersebut kata Sariwating, penyaluran belanja hibah kepada 10 kelompok penerima, sangat berpotensi terjadinya pemborosan keuangan Daerah sebesar Rp. 2,4 Milliar.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menganggarkan belanja hibah, tidak berpedoman pada Permendagri no. 32 thn 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Terkait itu Sariwating minta Bupati SBB Yasin Payapo, tidak boleh pasif dalam melakukan pengawasan kepada pembantu-pembantunya, apalagi sampai melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah.

“Jadi mereka harus ditegur, bila perlu diberikan sanksi, agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti itu dikemudian hari,”ujarnya.

Begitu juga dengan DPRD SBB, yang merupakan representasi dari masyarakat yang menjalankan tugas pengawasan, diminta untuk tidak berdiam diri atas apa yang telah dilakukan Pemkab.

“Fungsi pengawasan yang selalu melekat, perlu untuk diaktifkan, sehingga hubungan dengan Pemkab dapat berjalan dengan baik dan tetap harmonis,”tambah Sariwating.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *