Kajati Maluku Didesak Periksa Kadis PUPR SBT Atas Dugaan 2 Proyek Abal-Abal Senilai 3,4 M

by -150 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon – Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating telah melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Berikut  CV Seram Perdana, Kontraktor proyek rehabilitas/remeliharaan jalan masuk TPA Bula dan CV Cipta Adie Nugraha, kontraktor proyek rehabilitasi/pemasangan Paving Blok rumah jabatan wakil ketua I, keduanya beralamat di Bula-SBT.

Laporan itu terkait dugaan rekayasa anggaran pekerjaan dua proyek senilai Rp.3,4 Milyar di Kabupaten SBT tahun 2017 lalu.

Kepada media ini, Senin (4/11/2019), Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, ke dua  proyek tersebut yakni proyek rehabilitasi jalan masuk TPA Bula dengan anggaran sebesar Rp.2,5 Milyar dan proyek rehabilitasi paving blok rumah jabatan wakil ketua I dengan anggaran Rp.900.000.000.

“Kedua proyek dimaksud ditandai-tangani berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) masing-masing tertanggal 25 September 2017 dan 24 September 2017, ternyata merupakan kontrak abal-abal atau hanya formalitas belaka, karena sesungguhnya proyek telah dikerjakan dalam tahun 2016 lalu,”tegas  Sariwating.

Menurutnya, apa yang dilakukan Dinas PUPR SBT tersebut tidak sesuai bahkan telah melanggar Paraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam hal ini, “Sesuai pasal 13  PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menanda-tangani kontrak dengan penyedian barang/jasa, apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. Selain itu, pasal 35 ayat  tiga (3), pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi dilakukan dengan pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung atau pengadaan langsung,”ujar Sariwating.

Dia menyebutkan, apa yang dilakukan Dinas PUPR SBT bersama konraktor telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang ujungnya suatu perpuatan tindak pidana korupsi.

Karena itu Sariwating minta pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pro-aktif menuntaskan kasus tersebut, dengan membentuk tim terpadu untuk lakukan Pulbaket dan Puldata dilapangan. “Jika hasilnya menjurus pada penyalahgunaan kewenangan, sehingga terjadi kerugian daerah/negara, harus diusut tuntas dan proses hukum,”tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *