Ambon – Direktur LSM Lira Maluku, Jan Sariwating telah melaporkan Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Ambon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas PUPR kota Ambon dan CV Iryunshiol City, yang beralamat di Dusun I RT 06/RW 03 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (18/11/2019).
Laporan tersebut, terkait pekerjaan proyek Tugu Trikora, yang tidak sebanding dengan anggaran yang disediakan dalam APBD kota Ambon tahun 2019.
Dalam laporan yang juga diterima media ini disebutkan, pihak terlapor diduga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional, serta merugikan keuangan daerah, atau setidak-tidaknya melakukan suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar, atas pekerjaan proyek Tugu Trikora yang tidak sebanding dengan anggaran yang disediakan dalam APBD kota Ambon tahun 2019.
Kepada media ini usai memasukan laporan, Jan Sariwating mengatakan, proyek itu hanya tambal sulam belaka, yaitu pengupasan pada bagian luar tubuh dari Tugu Trikora, kemudian hasil kupasan itu dilapisi dengan bahan marmer dan Anggaran yang dipakai untuk proyek itu sebesar Rp 876.848.000, yang diambil dari APBD kota Ambon tahun 2019.
Dan kalau dilihat secara kasat mata, maka hasil dari pekerjaan proyek ini, tidaklah sebanding dengan besarnya anggaran yang telah terpakai.
Diduga, telah terjadi penggelembungan harga atas bahan-bahan yang dipakai untuk proyek dimaksud dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan pemerintah kota Ambon C.q dinas PUPR sebagai penyelenggara negara, telah melenceng jauh dari tupoksi yang diamanatkan oleh pemerintah, dimana dalam penggunaan anggaran, harus efisien, terarah serta dapat dipertanggung-jawabkan.
Bahkan katanya, apa yang telah dilakukan dinas PUPR bersama kontraktor telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang ujungnya telah terjadi suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
Untuk itu dirinya minta pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk proaktif menuntaskan kasus ini, dengan membentuk tim terpadu untuk lakukan Pulbaket dan Puldata dilapangan. Dan jika dari hasilnya ada hal-hal yang menjurus kepada penyalahgunaan kewenangan, sehingga terjadi kerugian daerah/negara, maka harus diusut tuntas sampai pada proses penuntutan.