Kapolres Pulau Buru Himbau Pedagang, Tidak Naikan Harga Sembako

by -84 views

Namlea – Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Punama Kertapati, S.Ik,M.Si menghimbau pedagang di kabupaten Buru untuk tidak menaikan harga barang, khususnya sembilan bahan pokok (sembako) dengan memanfaatkan isu Covid-19.

Himbauan Kapolres Pulau Buru itu disampaikan dalam bentuk selebaran, spanduk maupun baliho yang dipasang di pasar dan kawasan toko arel  Pedagang Kaki Lima (PKL) Namlea.

Kanit II Satuan Intelkam  Polres Pulau Buru, Bripka Inrfan Laridu kepada wartawan, Selasa (31/3/2020) mengatakan, bila ternyata kedapatan pedagang maupun PKL yang melanggar himbauan Kapolres tersebut, dengan sengaja menaikan harga barang khususnya sembako dengan memanfaatkan isu Covid-19, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, himbauan Kapolres tersebut berdasarkan maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Virus Corona (Covid-19).

Selain itu kata Inrfan Laridu, ancaman pidana juga berlaku bagi masyarakat yang berkerumun saat berlakunya situasi darurat covid-19, sesuai pasal 14 ayat (1) dan pasal (2) Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 Tahun dan atau denda 1 Juta rupiah. Dalam hal ini, kealpaan tersebut  mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 Bulan dan atau denda 500 ribu rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *