Namlea, Kabaresi.com – Resnarkoba Polres Buru, Sabtu malam (30/5/2020) menciduk/menangkap oknum pengguna sabu-sabu berinisial A di kamar kostnya, yang beralamat di unit 6 Desa Waegereng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat, bahwa yang bersangkutan sering menggelar pesta sabu di kamar kostnya.
Kasat Resnarkoba Polres Buru, AKP Muh Sabir melalui pesan WhatsApp kepada media, Minggu (31/5/2020) mengatakan, setelah pengembangan laporan masyarakat tersebut, atas perintah Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati, tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti, sementara diamakan di mapolres Pulau Buru.
“Kami menciduk pelaku konsumsi sabu-sabu bersama barang bukti, berupa satu paket serbuk kristal dan diduga tergolong narkotika golongan 1 jenis sabu sisa pakai lengkap dengan satu set alat isap shabu atau bong,”ujar Sabir.

Menurutnya, “saat dilakukan penyergapan di kamar kost, juga disaksikan sejumlah masyarakat. Dari TKP pelaku langsung dibawah ke RSUD Namlea, untuk dilakukan tes urin dan hasilnya Positif/Amfetamine. Kini yang bersangkutan sementara ditahan untuk dilakukan interogasi lanjutan di ruang Satresnakoba Mapolres Pulau Buru,” tambah Sabir. (AK/SW)