Namlea, Kabaresi.com – Rapat mendengar pendapat DPRD Kabupaten Buru dengan pihak Eksekutif, yang di pimpin Ketua DPRD Buru asal Partai Golkar, DPRD M Rum Soplestuny, didampingi wakil Ketua, Djalil Mukadar asal Partai Kebangkiatn Bangsa (PKB) berakhir ricuh.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung, Rabu (24/6/2020), terkait permintaan dokumen pengelolaan keuangan APBD perubahan terhadap penanggulangan Covid-19, Nineteen dan dirumahkannya ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Pegawai Honorer oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru harus berakhir tanpa ada keputusan apapun.
Kericukan itu berawal saat pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada anggota Dewan diantaranya, Muh Waekabu dari Partai Hanura, A R Tukuboya dari Partai Gerindra dan Jhon Lehalima dari Partai Nasdem, untuk menyampikan pendapat dan pikirannya terkait yang sudah disampaikan pihak eksekutif.
Seperti yang dikemukakan anggota DPRD Buru asal Partai Nasdem, Jhon Lehalima kepada wartawan di Namlea, kericuhan itu terjadi setelah pemaparan pihak eksekutif tentang pengelolaan keuangan penanganan covid-19.
“Yang beta sampaikan antara lain terkait permintaan dokumen APBD perubahan tehadap penanggulangan Covid-19, agar dapat diserahkan kepada DPRD dan poin ke- dua tentang pemberhentian/dirumahkannya PTT akibat pandemi covid-19. Namun tiba-tiba pihak eksekutif, dalam hal ini saudara Kadis Pendapatan, Asis Latuconsina tanpa ijin pimpinan sidang dengan suara lantang mengatakan bicara banyak-banyak apa, coba volume suara dikecilkan, dengan sikap dan gerakan tubuh yang tidak bersahabat,”ujar Lehalima.
Akibat itu,”Beta berikan tanggapan dengan meminta Kadis Pendapatan, saudara Latuconsina untuk sebaiknya saudara duduk di kursi DPRD menggantikan saya, kemudian ditanggapi oleh Kadis Pendapatan berdiri dan menunjukan menunjukan palungku/kepala tangan kepada beta,”tambah Lehalima.
Menurut Lehalima, lembaga DPRD ini telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) dan anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat/pokok-pokok pikiran atau pandangan, tidak dibenarkan untuk dibatasi oleh pihak eksekutif.
“Namanya saja rapat mendengar pendapat, tetapi saudara Asis Latuconsina dengan suara lantang tanpa izin pimpinan sidang melakukan protes dan memotong pembicaraan kami, sementara kewenangan itu ada pada pimpinan sidang, namun sayangnya pimpinan sidang hanya tinggal diam yang mengakibatkan terjadinya kericuan dalam rapat mendengar pendapat,”ungkapnya.
Ditambahkan Lahalima, Ini sikap pimpinan OPD yang arogan, amoral dan premanisme yang mengancam wakil rakyat dalam rapat dengar pendapat. Kalau pimpinan OPD saja bisa bersikap seperti ini kepada anggota DPRD, bagaimana nanti terhadap rakyat jelata nantinya. Jujur hal ini sangat disesalkan,”ujar Lehalima.
Terkait hal itu, dirinya meminta pimpinan DPRD, segera mengeluarkan nota protes kepada pimpinan eksekutif, dalam hal ini Bupati Buru, agar mengevaluasi atau memberhentikan saudara Azis Latuconsina dari jabatan karena di nilai moralnya tidak baik dalam hubungan kemitraan, sebagaimana di atur dalam ketentuan undang undang 23 tahun 2014.
Selain itu, sebagai kaders Partai Nasdem, beta minta agar 1500 PTT/tenaga honorer yang sudah dirumahkan beberapa bulan lalu, agar Pemda Kabupaten Buru untuk kembalikan mereka ketempat tugas masing- masing, karena sebagai wakil rakyat berhak untuk menyuarakan kepentingan rakyat. (AK/SW)