Proses Hukum Kasus Rasisme dan Ujaran Kebencian di Polres Buru Tetap Berjalan

by -82 views
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Uspril W.E, S.Sos, MH.

Namlea, Kabaresi.com – Penanganan proses hukum kasus rasisme dan ujaran kebencian antara pelapor Erwin Tanaya (ET) dan terlapor Jaidun Saanun (JS) yang saat ini ditangani penyidik Rekrim Polres Buru tetap berjalan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Uspril W.E, S.Sos,MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020) mengatakan, pihaknya akan menggelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak yang terkait, baik saksi ahli maupun pihak DPRD, mengingat baik pelapor maupun terlapor keduanya sama-sama anggota DPRD Kabupaten Buru.

“Kami juga akan mengundang pimpinan Badan Kehormatas (BK) dan pimpinan DPRD untuk mendengar keterangan mereka. Yang pasti prosesnya akan tetap berjalan,”ujarnya.

Uspril mengaku, yang pasti dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus di lengkapi, seperti keterangan ahli bahasa dan ahli ITE, mengingat persoalan ini sudah ditulis lewat sosial media WhatsApp Grup.

“Yang pasti, kami sudah mengkaji laporan awal dan keterangan tambahan pelapor, selanjutnya kami sudah lakukan gelar awal, sekaligus sudah mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan kepada pelapor,”ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan mengirim surat permintaan untuk ahli, baik ahli bahasa maupun ahli ITE.  “Itu langkah yang selanjutnya nanti diambil,”jelas Uspril.

Terkait  dengan perkara ini kata Uspril, “Gelar perkara awalnya sudah kami lakukan kemarin dan kemungkinan juga kita akan laksanakan gelar perkara tahap kedua, setelah merangkumkan semua keterangan-keterangan yang ada baru kita lanjutkan dengan penambahan gelar lagi,”tambahnya. (AK/SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *