Terkait Dirumahkan PTT, HMI Ancam Duduki Kantor Bupati Buru

by -95 views

Namlea, Kabaresi.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Namlea-Kabupaten Buru, minta Bupati Buru Ramly Umasugi, untuk kembalikan ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah di rumahkan dalam lima bulan terakhir, ke OPD tempat kerja mereka masing-masing.

Jika tuntutan atau permintaan mereka tidak segera ditangapi dalam kurun waktu 2 X 24 jam, mereka mengancam akan melakukan aksi masa yang lebih besar lagi, bahkan akan duduki kantor Bupati Buru dengan membangun tenda di halaman kantor, untuk memboikot aktivitas kantor untuk waktu yang tidak ditentutan.

Hal itu dikemukakan kepala Bidang (Kabid) Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI cabang Namlea, M Imran Barges kepada sejumlah Wartawan, usai berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Buru, Kamis (16/7/2020).

“Jadi, jika permintaan atau tuntutan kami tidak ditanggapi Bupati Buru, Ramly Umasugi dan jajarannya dalam kurun waktu 2 X 24 jam, kami akan melakukan aksi dengan masa yang lebih besar lagi, bahkan kalau perlu akan duduki kantor Bupati Buru dengan membangun tenda di halaman kantor, untuk memboikot semua aktivitas kantor untuk waktu yang tidak ditentukan,”ujarnya.

Irwan menilai, tidak ada itikat baik dari Bupati Buru dan jajarannya terhadap aksi unjuk rasa yang kami lakukan, terbukti dengan tidak adanya satupun pejabat Pemda Kabupaten Buru yang menemui kami, “Berarti Bupati dan jajarannya juga tidak punya itikat baik dan kepedulian terhadap nasib PTT yang sudah di rumahkan di masa pandemi covid-19 saat ini,”ungkap Irwan.

Menurutnya, HMI cabang Namlea juga menyoroti rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD bersama pihak Eksekutif tanggal 24 Juni 2020 lalu, yang berakhir ricuh karena adannya ketagangan antara anggota DPRD Buru, Jhon Lehalima asal Partai Nasdem dengan Kadis Pendapatan Daerah Buru, Asis Latuconsina saat itu.

Terkait masalah itu, mereka minta Bupati Buru, Ramly Umasugi segera mencopot Asis Latuconsina dari jabatan Kadis Pendapatan daerah, karena dinilai telah mencederai hati rakyat melalui wakil rakyat di DPRD yang sedang memperjuangkan nasib PTT yang sudah di rumahkan saat itu.

Apalagi kebijakan dirumahkan ratusan PTT tersebut, merupakan kebijkan sepihak dan bertentangan dengan SKB 2 Menteri dan Diktum ke satu instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020,”tambah Imran Barges  (AK/SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *