Ambon, Kabarasi.com – Pelantikan pejabat pemerintahan di hari Minggu, bukan solusi dan tidak lazim. Selain bukan hari kerja, juga telah menabrak ketentuan yang berlaku.
Namun hal itu tetap saja dilakukan, seperti yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), walaupun ada ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelantikan, namun Pemkab SBB seakan tidak mau ambil pusing.
“Sesuai info yang kami terima, di hari kemarin Minggu tanggal 30 Agustus 2020), jam 11.30, Bupati SBB, Yasin Payapo, diduga telah melantik Ahmad Tamiloton sebagai Plt. Direktur Rumah Sakit Pratama Waesala,”ungkap Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, Senin (31/8/2020).
“Hadir dalam acara pelantikan tersebut, selain Kadis Kesehatan, juga para pegawai DinKes Kabupaten SBB,”ujarnya.
Menurut Sariwating, pelantikan itu menjadi kontroversial, karena dilakukan di hari Minggu, yang bukan hari kerja. Padahal untuk melantik dalam jabatan pimpinan administrator maupun pimpinan tinggi, ada mekanisme dan sudah ada payung hukum yang mengaturnya.
Ditambahkan, dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) no. 7 tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah janji dalam jabatan administrator dan pimpinan tinggi, jelas diatur tentang pelaksanaan pelantikan.
“Pada bab II huruf B point 1, pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan administrator dilakukan paling lambat 30 Hari Kerja sejak ke putusan pengangkatannya ditetapkan.
Itu artinya bahwa pelantikan pejabat bukan di hari kerja, telah menyimpang dari Perka BKN no. 7/2017,”tambahnya.
Tidak jelas kenapa Bupati melaku kan hal seperti ini. “Tetapi yang jelas selain telah menabrak Perka. Artinya, sistim pengelolaan administrasi pemerintahan di SBB ternyata juga amburadul,”ditambahkan Sariwating.
Herannya, BKD SBB sebagai instansi teknis diam saja tidak memberikan masukan yang valid dan pas kepada Bupati. Akibatnya ada rasa ketidak puasan masyarakat SBB atas proses pelantikan tersebut.
Ditambahkan Sariwating, ruang untuk mencari kepastian hukum atas proses ini terbuka lebar. Ada PTUN, dimana disitu dapat diputuskan apakah proses pelantikan di luar hari kerja sesuai dengan ketentuan atau tidak. Demi tegaknya keadilan. “Kami kira masyarakat SBB bisa mendorong PTUN untuk selesaikan masalah ini. (Acl)