Namrole, Kabaresi.com – Camat Kepala Madan, Masri Mamulati oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), dinyatakan telah melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Pelanggaran itu atas dasar fakta dan penyulusuran investigasi Bawaslu Bursel terhadap yang bersangkutan.
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri, SH saat menyerahkan surat hasil rapat pleno kepada Bupati Bursel, Hi Tagob Sudarsono Soulisa di kantornya, Selasa siang (20/10/2020).
Menurutnya, “Dokumen yang kami serahkan, diantaranya surat penyampaian kepada komisi ASN, formolir model A6, berita acara rapat pleno pembentukan tim penelusuran. Formolir A merupakan laporan hasil pengawasan, bukti video, dokumentasi penelusuran tim Bawaslu, dokumentasi berita acara rapat pleno penetapan pelanggaran ASN dan formolir model A.1.6, merupakan formolir penelusuran dugaan pelanggaran ketentuan peraturan undang- undang lainnya ke komisi ASN,”jelas Alkatiri.
Ditambahkan, dalam proses penelusuran ditemukan para pihak, yakni ada 3 Kepala Desa (Kades), 1 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 1 Kader Posyandu. Disitulah fakta yang ditemukan, ada ASN yang terjadi pada tanggal 20 september. Atas dasar ini, maka Bawaslu memutuskan dugaan pelanggaran kode etik ASN.
Sementara itu, Bupati Bursel, Hi Tagop Sudarsono Soulisa mengatakan, hasil dari laporan yang diterima dari pihak Bawaslu, akan diteruskan kepada pihak Komisi Aparatur Sipil Neggara (KASN), namun sebelum dilayangkan ke pihak KASN, pihaknya akan panggil yang bersangkutan, Camat Kepala Madan, Masri Mamulati untuk melakukan pembelaan, karena semuanya ini masih dalam asas praduga tak bersalah. (Adam Kiat).