Terkait Proyek Jalan Mako – Kayeli, Ketum HMI Namlea Minta Kajati Maluku Panggil Kontraktor

by -297 views
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Namlea Kabupaten Buru, Indirwan M Souwakil.

Namlea, Kabaresi.com Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Namlea Kabupaten Buru, Indirwan M Souwakil ikut  menanggapi proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Buru yang diduga menyalahi spek tersebut.

Dirinya minta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku untuk memanggil kontraktor PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang proyek ini dan sub kontraktor untuk dimintai keterangan.

Pasalnya, pekerjaan proyek ruas jalan Mako–Kaiely tersebut, terkesan dikerjakan asal-asalan alias amburadul, karena kontraktor ingin mendapat keuntungan besar atau berlipat ganda.

“Padahal, proyek pembangunan jalan khususnya pekerjaan Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen) ruas Jalan Mako – Kaiely tersebut, menelan anggaran sebesar 9.757.332.209, yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2020,”ungkap Souwakil kepada media ini, Kamis (11/3/2021).

Menurut Souwakil, pekerjaan jalan tersebut dimenangkan kontraktor PT Vidi Citra Kencana Ambon dengan nomor kontrak kerja 910.916/Bang-Jln/ GP.1/ APBD-P/2020/06, dikerjakan sejak 10 Desember 2020 dengan waktu pelaksanaan 72 hari kalender. “Kemudian pekerjaan tersebut diduga disubkan kepada pengusaha asal kabupaten Buru, yakni pak Tiong yang tinggal di Namlea, Ibukota Kabupaten Buru,”tandasnya.

Dijelaskannya, proyek itu sudah dua kali mengalami pembongkaran. Pembongkaran pertama dilakukan hari Jumat 15 Januari lalu, dan pembongkaran ke dua dilakukan Sabtu 6 Maret 2021.

Pembongkaran itu dilakukan kata Souwakil, karena dinilai pekerjaan yang membutuhkan material tersebut tidak memenuhi unsur yang mendasar/mengacu Spek, bahkan gambar proyek tidak terpasang di bahu jalan sebagaimana lasimnya, tetapi papan proyek tersimpan di dalam direksikit.

Karena itu untuk menyalamatkan uang Negara, Souwakil minta agar proyek pekerjaan jalan Mako- Kayeli yang sudah rampung berkisar 3,5 KM agar tersebut segera dibongkar kembali.

Terkait itu, Ketum HMI Namlea itu minta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku untuk memanggil kontraktor PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang proyek ini dan Sub kontraktornya yang tinggal di Namlea untuk dimintai keterangan. (AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *