Ambon – Sebanyak 58 orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, jalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty, Kamis (16/9/2021).
Materi Sidang TPP yakni Usulan Asimilasi Rumah sebanyak 1 orang dan usulan kelompok kerja sebanyak 55 orang. Kemudian dari ke 58 orang yang diusulkan, 2 orang melakukan pelanggaran tingkat sedang. Hal tersebut mengakibatkan terlambatnya penerbitan SK bagi narapidana tersebut untuk mendapatkan hak Integrasinya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, sidang TPP merupakan hal yang sangat penting, dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty mengatakan, dalam memenuhi hak WBP, pihaknya harus teliti, agar bisa menghasilkan keputusan yang tepat.
“Usulan-usulan tersebut harus terpenuhi persyaratan administrasi dan substantifnya, sedangkan untuk program Asimilasi di rumah karena Coronavirus disease sudah jelas dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020,” ujarnya.
Sidang kali ini, juga dihadiri Kasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Kasubsi Registrasi, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Ambon. (*)